Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejaksaan Enggan Bernaung di Atap Polri

Golda Eksa
21/10/2017 08:25
Kejaksaan Enggan Bernaung di Atap Polri
(Jaksa Agung HM Prasetyo---MI/M Irfan)

JAKSA Agung HM Prasetyo memastikan kejaksaan tidak akan menunda-nunda proses apalagi melalaikan perkara korupsi yang diajukan penyidik Polri. Hal itu dilakukan melalui sinergi antarlembaga tanpa harus masuk ke struktur Detasemen Khusus Tipikor Polri.

“Kalaupun Polri mau bikin densus, ya silakan saja. Itu kan struktur mereka. Kita tidak perlu mengikuti struktur yang ada di instansi lain,” ujar Prasetyo, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (Jumat, 20/10).

Kejaksaan, menurut Prasetyo, juga sudah memiliki tim khusus, yakni Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Ia berharap penanganan korupsi antarinstansi dapat berjalan selaras dan terjalin sinergitas untuk mencapai hasil optimal.

Dalam pemrosesan perkara, kejaksaan pun memiliki fungsi kontrol sesuai koridor hukum sehingga pihak kepolisian tidak perlu khawatir berkas bakal lalu lalang tanpa kejelasan. “Kalau berkas perkara diterima JPU (jaksa penuntut umum) diteliti sekali sudah lengkap, ya langsung diterima, tetapi biar 10 kali pun belum lengkap akan dikembalikan. Kenapa? Karena yang bertanggung jawab ialah jaksa,” ujar Prasetyo.

Lebih jauh, terang dia, penanganan perkara satu atap juga berpotensi terjadi bolak-balik pengiriman berkas perkara, apalagi bila dinyatakan belum sempurna. Hal itu mungkin tidak terlihat lantaran posisinya berada dalam satu atap.

“Yang dihadapi jaksa di sana bukan hanya satu atau dua pihak, tapi tiga pihak, yakni terdakwa, pengacara, dan hakimnya. Jangan sampai nanti berkas perkara belum lengkap malah dinyatakan lengkap. Nah, ketika disidang­kan hasilnya tidak optimal dan jaksa yang disalahkan. Saya tidak mau seperti itu,” tutup Prasetyo.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut bahwa Presiden sudah menjelaskan usul pembentukan Densus Tipikor yang sekarang sedang digodok dan akan dibahas lebih lanjut di rapat kabinet terbatas (ratas) yang diagendakan berlangsung pekan depan.

Menteri Keuangan Sri Mul­yani Indrawati menambahkan pemerintah juga masih mengkaji kebutuhan anggaran senilai Rp2,6 triliun dalam pembentukan Densus Tipikor.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Tito Karnavian merinci anggaran itu akan digunakan untuk belanja pegawai Rp786 miliar dan operasional Rp359 miliar. Anggaran paling besar yakni untuk belanja modal sebesar Rp1,55 triliun.

Pasrah
Mabes Polri menyatakan siap menerima segala keputusan terkait densus tipikor. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan pembahasan soal Densus Tipikor masih berjalan. Namun, Polri sudah siap berge­rak bila wacana itu digolkan pemerintah.

“Kita siap. Kita sudah persiapkan segalanya,” kata Setyo di Mabes Polri, Kebayor­an Baru, Jakarta Selatan, kemarin, seperti dikutip Metrotv­news.com.

Sebaliknya, bila pemerintah memiliki keputusan lain, Polri akan mengikuti. Yang pasti, Setyo meyakinkan, bila wacana ini sudah dikaji, baik secara organisasi maupun tata lembaga. “Kemudian anggar­an sudah dipersiapkan. Untuk personel, pelatihan akan menyusul. Kita punya perwira yang mumpuni,” beber dia.

Menurut Setyo, Densus Tipikor akan diisi penyidik yang menguasai masalah korupsi. Pasalnya, penanganan perkara korupsi berbeda dengan kasus lainnya. “Kita kan selalu melakukan pelatihan, penyegaran buat penyidikan. Khusus korupsi, kita adakan pelatihan khusus.”

Jenderal bintang dua itu pun menegaskan, semangat pendirian Densus Tipikor karena mengingat korupsi ialah kejahatan luar biasa. Selain itu, kasus korupsi juga masih terjadi secara masif. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya