Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
BERBAGAI modus dilakukan untuk menggelapkan dan memotong anggaran proyek yang dibiayai dengan dana desa. Pengadaan proyek fiktif dan penggelembungan nilai proyek yang berlebih termasuk di antaranya.
Karena itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan yang dikoordinasi di tingkat Mabes oleh kakor bimas perwira bintang dua dengan diwakili Kadiv Propam.
Kapolri menegaskan hal itu seusai penandatanganan nota kesepakatan pengawasan dana desa bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri, kemarin (Jumayt, 20/10).
Dalam pengamanan program dana desa, imbuh Tito, Polri akan mengedepankan aspek pencegahan ketimbang pe-nindakan. Melalui Bhabinkamtibmas, pendekatan pencegahan diprioritaskan.
Bhabinkamtibmas juga akan berembuk bersama masyarakat dan tokoh-tokoh terkait dengan program yang akan direncanakan.
Meskipun demikian, penindakan hukum juga dilakukan jika terjadi penyalahgunaan. Menurut Tito, upaya itu dilakukan sebagai upaya terakhir. Penegakan hukum berupa penangkapan dilakukan bila polisi telah melihat adanya niat buruk penyalahgunaan yang disengaja.
“Pendekatan utama bagi para Bhabinkamtibmas, kapolsek, kapolres dalam pengamanan ini ialah pencegahan, jadi bukannya ngintip-ngintip salahnya, setelah itu ditangkap. Kasihan.”
Dalam kesempatan itu, Kapolri mengungkapkan potensi penyelewengan dana desa hingga kini masih terjadi. Kepolisian mencatat, dalam periode lima tahun sejak 2012 hingga 2017 ditemukan 214 kasus penyelewengan.
Dari jumlah itu, setidaknya Rp46 miliar dana desa dikatakan telah disalahgunakan. Meski nilainya tidak besar, Tito mengatakan kecurangan itu berakibat pada terhambatnya pembangunan desa.
Meskipun Polri mengedepankan pencegahan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo tetap meminta aparat penegak hukum menangkap kepala desa yang menyelewengkan dana desa.
“Kalau ada penyelewengan dan korupsi, ya tidak ada pilihan harus ditangkap karena korupsi adalah musuh kita bersama. Tujuannya ialah agar ada efek jera sehingga tidak ditiru desa-desa lain,” ujar Eko, kemarin.
Dia menjelaskan pihaknya sudah memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa yang diketuai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dengan anggota yang terdiri atas inspektur berbagai kementerian dan juga Direktur Pencegahan KPK.
“Kami juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi di berbagai daerah. Satgas Dana Desa juga saya minta tidak reaktif lagi, ada laporan baru maka harus melakukan pengecekan,” jelas dia.
Program
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam kesempatan yang sama meminta pemerintah daerah memberi pelatihan kepada aparatur desa terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Perangkat desa harus bisa menyusun perencanaan program hingga pertanggungjawaban keuangan dengan baik.
Tjahjo juga meminta kepala daerah tidak melakukan intervensi dalam pengawasan penggunaan dana desa di wilayah masing-masing oleh pihak kepolisian.
“Bupati, wali kota yang minggu depan akan kami kumpulkan semua. Camat sudah kami kumpulkan semua. Ini dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek, Bhabinkamtibmas, sampai kapolres dalam teknis nanti,” ujar Tjahjo. (Ant/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved