Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH pemerintah merumuskan aturan baru soal batas tarif atas dan tarif bawah untuk transportasi berbasis aplikasi daring perlu diapresiasi karena melindungi kemampuan konsumen sekaligus menjamin keberlangsungan pengusaha transportasi.
“Besaran tarif sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan. Jika tarif terlalu murah, dapat berimbas pada keselamatan penumpang,” ungkap pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, kemarin (Jumat, 20/10).
Seperti diberitakan, Kementerian Perhubungan sudah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 terkait dengan transportasi daring. Isi aturan baru yang berlaku mulai 1 November itu salah satunya melarang tarif promo yang lebih murah daripada tarif batas bawah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan aturan baru itu nantinya tidak akan merugikan siapa pun. Alasannya, aturan dibuat berdasarkan masukan banyak pihak serta berlandaskan UU UMKM dan DLLAJ. “Saya yakin tidak ada kepala daerah yang menganulir aturan tersebut,” ujarnya, kemarin.
Sambutan para gubernur atau wali kota sendiri terhadap keluarnya revisi itu umumnya positif. Mereka meminta pelaku usaha mengikuti aturan, termasuk pemasangan stiker, ketentuan kuota, pembagian wilayah operasi, serta menyediakan asuransi.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, misalnya, mengharap semua pihak mengerti sambil menunggu penetapan regulasi dari pusat. Ia juga meminta kepolisian mengusut aksi intimidasi terhadap sopir angkutan daring.
Kepala Dinas Perhubungan Banyumas, Jawa Tengah, Sugeng Hardoyo menyatakan revisi itu akan membuat pelaku transportasi daring lebih selektif. (Cah/Pra/LN/BY/DG/UL/AT/CS/LD/EP/YH/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved