Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI hingga kini masih membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Nantinya, pengambilan keputusan terhadap Perppu Ormas akan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 26 Oktober 2017 pekan depan.
"Perppu Ormas itu sesuai dengan rapat pimpinan dan pengganti Bamus (Badan Musyawarah) dijadwalkan akan diparipurnakan tanggal 26 jadinya," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Kamis (19/10)
Menurut Taufik, berbagai pihak tengah diundang Komisi II DPR untuk dimintakan pendapatnya terkait terbitnya Perppu Ormas. Pihak-pihak yang diundang mulai dari pemerintah, pakar hingga ormas-ormas, baik yang pro, kontra maupun netral dengan adanya Perppu Ormas.
Dalam proses pembahasan sudah terlihat adanya perbedaan pandangan dari 10 fraksi yang ada. Bahkan, Taufik menyebut perbedaan pandangan ini mirip saat membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Adapun sikap sementara fraksi-fraksi di DPR soal Perppu Ormas saat ini terbelah. Fraksi partai pemerintah cenderung menyetujui perppu tersebut. Sedangkan, fraksi partai non-pemerintah memiliki kecenderungan menolak perppu.
"Sejauh ini masih berkembang adanya situasi yang barangkali mirip-mirip suasana pengesahan UU Pemilu itu menjadi hak setiap fraksi menyampaikan pendapat," kata Taufik.
Pimpinan DPR pun menyerahkan sepenuhnya sikap setiap fraksi pada proses pengambilan akhir keputusan tingkat dua atau rapat paripurna 26 Oktober mendatang.
"Secara bahasa informal atau bahasa lain terkait sikap anggota ya, ini nuansa pendapat fraksi kelihatannya mirip-mirip dari sikap fraksi pada pengambilan keputusan pada UU Pemilu. Tapi finalisasinya tentunya pada saat mini fraksi dan paripurna," pungkasnya.
Komisi II DPR RI pun telah mengundang sejumlah perwakilan organisasi masyarakat Islam dalam pembahasan Perppu Ormas, yakni MUI, Ikatan Da'i Indonesia, LBH Al Ghifari Aqsa, Al-Wasiliah, FPI dan Persidium Alumni 212. Tak hanya itu, perwakilan dari organisasi HTI yang notabene sudah dibubarkan, juga tampak hadir.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Zainal Arifin Hoesein dalam pemaparannya memaklumi sikap pemerintah dalam perumusan Perppu Ormas. Pihaknya berpesan agar Perppu Ormas dilaksanakan secara komprehensif dan tidak terburu-buru oleh pemerintah. Ia juga mempersilakan kepada DPR RI untuk membahas serta memutuskan menerima atau menolak Perppu Ormas ini.
"MUI dapat memahami Presiden mengeluarkan Perppu karena itu hak Presiden. Dan MUI mengingatkan kepada Presiden untuk berhati-hati dalam bertindak untuk menerapkan Perppu Ormas ini, jangan ada kepentingan golongan atau kelompok. MUI menyerahkan dan mempersilakan DPR untuk mengambil sikap terhadap Perppu ormas baik menerima ataupun menolak," ungkapnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/10).
Berbeda dengan MUI, Organisasi Al-Washliyah menilai pemerintah tergesa-gesa dalam menerbitkan Perppu Ormas. Selain itu, Al-Washliyah juga berpandangan Perppu Ormas memiliki kandungan tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP. Sehubungan dengan itu, Al-Washiliyah berharap DPR RI menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tersebut dan merevisi UU Ormas agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa yang turut hadir pada kesempatan tersebut menyatakan pihaknya tegas menolak Perpppu Ormas. Ia menduga, pemerintah nantinya memberikan cap secara sepihak kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Bukan hanya kepada HTI, tetapi juga kepada ormas-prmas lainnya. "Sudah seharusnya DPR menolak Perppu Ormas tersebut," imbuhnya.
Senada dengan Al-Washiliyah dan LBH Jakarta, Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan pihaknya tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan. Menurutnya Perppu Ormas ini cacat hukum, karena ia menilai Indonesia tidak sedang mengalami kegentingan.
"Kalau berdasarkan hukum, saya kira sudah sangat layak Perppu ini ditolak DPR dan tidak disetujui. Kami sudah ada bahan. Kita doakan DPR agar memiliki kekuatan untuk menolak Perppu ini," paparnya.
Selain itu, Presidium Alumni 212 juga menyatakan sikap menolak Perppu Ormas. "Presidium Alumni 212 dengan tegas menolak Perppu ormas. Apabila DPR tidak menolak Perppu maka kami akan menggalang masyarakat agar tidak memilih partai yang mendukung Perppu ormas," tegas Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto memandang Perppu Ormas adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata dari pemerintah dan HTI menjadi korbannya. Ismail pun menyesalkan langkah pemerintah ingin membubarkan HTI. Bahkan, menghilangkan proses peradilan dalam pembubaran ormas lewat Perppu Ormas. Bahkan, Ismail membeberkan bahwa HTI pernah mendapat piagam penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara sebagai demonstran paling tertib saat Sidang Umum MPR.
Menurut dia, khilafah bukanlah ancaman negara karena merupakan ajaran agama. Ia menyatakan, khilafah hanya sekadar konsep persaudara sesama pemeluk agama Islam. "Kami tidak pernah tahu alasan pembubaran HTI. Kami hanya menjalankan ajaran khilafah Islam," ungkapnya.
Ikatan Dakwah Indonesia pun juga meminta DPR untuk mempertimbangkan dan mengkaji kembali Perppu Ormas tersebut. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved