Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Perppu Ormas Diperlukan Untuk Jaga Eksistensi Bangsa

Dero Iqbal Mahendra
18/10/2017 17:04
Perppu Ormas Diperlukan Untuk Jaga Eksistensi Bangsa
(MI/Arya Manggala)

SEBAGIAN besar akademisi dan praktisi menilai perpu ormas dibutuhkan untuk menjaga keutuhan NKRI. Munculnya pemikiran lain, bahwa keberadaan perppu ormas akan memicu kemunculan otoritarian (negara sebagai sentral kekuasaan) merupakan pemikiran yang berlebihan.

Menurut cendikiawan Azyumardi Azra selama ormas berkomitmen dengan UUD 45 dan Pancasila maka hal itu tidak ada masalah," ujarnya dalam Rapat dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta Rabu (18/10).

Bahkan menurut mantan Rektor UIN Jakarta itu, ormas cakupannya tidak hanya tentang agama semata namun juga bisa budaya dan banyak hal. Begitu juga radikalisme itu sendiri tidak hanya tentang agama sehingga jika memang ada gejala radikalisme maka itu harus dikawal dan diwaspadai.

Karena itu bagi menurut Azyumardi, segala kebebasan yang ada memang dapat dibatasi demi keberlanjutan dari NKRI. Karena itu diperlukan pembinaan pemerintah dengan masyarakat sipil.

Pendapat senada dikemukakan oleh pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang menyebutkan bahwa faktor kegentingan tersebut berada di UU Ormas yang dipandang tidak dapat sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Menurutnya UU Ormas saat ini masih bersikap longgar dan tidak dapat membatasi impor dari ideologi dari luar negeri.

Misalnya saja HTI merupakan suatu organisasi yang berasal dari luar negeri yang kemudian mendirikan ormas di Indonesia sebagai lembaga hukum yang sah. "Ini yang kemudian menjadi suatu perosoalan begitu mudahnya masuk ideologi asing ke Indonesia."

Romli kondisi saat ini memang pengadilan dapat memutuskan persoalan pembubaran ormas dan terdapat kendala waktu yang cukup lama dalam prosesnya, terlebih pengadilan sendiri sering kali tidak memberikan keadilan.

Romli juga melihat bahwa meski UU Ormas dilakukan penghapusan melalui perpu ormas, langkah pengadilan tetap bisa ditempuh bagi pihak yang merasa menjadi korban dari perpu tersebut. Menurut dia hal itu dapat ditempuh melalui jalur PTUN karena persoalan tersebut merupakan bagian dari administratif.

Pendapat lain dikemukakan, ahli hukum tata negara Refly Harun yang menyarankan untuk menolak perpu ormas tersebut. Meski demikian dirinya juga memandang urgansitas perlunya dilakukannya revisi dari UU 17/2013 tentang Ormas.

"Perppu sebaiknya tidak disetujui tapi segera diajukan revisi UU Ormas dengan proses pembubaran ormas dalam kondisi biasa melalui due proccess of law. Dalam kondisi negara dalam keadaan darurat, maka seketika itu juga bisa dibubarkan ormas tanpa due proccess of law. Tapi kalau darurat, dia harus dinyatakan," pungkas Refly.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya