Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI mulai marathon membahas Perppu Ormas dengan berbagai pihak. Usai Rapat Paripurna, Komisi II langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan akademisi, yakni Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Ruby Khalifah dan Hendardi untuk mendapatkan masukan terkait Perppu Ormas.
Direktur Asian Muslim Action Network (AMAN), Ruby Khalifah menilai perppu Ormas sebagai langkah tepat oleh pemerintah untuk mencegah berkembangnya organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Dengan keberadaan Perppu Ormas, kami merasa bahwa ini langkah politik yang tegas dari pemerintah menyikapi organisasi yang bertentangan dengan nilai dasar, Pancasila. Mungkin Perppu ini tidak sempurna, tetapi kita penting melihat konteks yang mana ajaran radikalisme telah masuk ke dalam masyarakat. Karena ketidaksempurnaan itu bukan berarti kita harus menghentikan langkah tersebut," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/10).
Menurutnya, salah satu pihak yang terkena dampak dari hidup dan berkembangnya organisasi radikal adalah kaum perempuan. Misalnya, adanya tindakan represif secara fisik maupun non-fisik. Dalam konteks non-fisik, sambung dia, terjadinya domestikasi bagi kaum perempuan.
Oleh karena itu, menurutnya, penerbitan Perppu Ormas perlu dilihat dari sudut pandang tujuan besarnya, yakni melindungi bangsa dari masuk dan berkembangnya organisasi radikal.
Ia juga menilai, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perppu Ormas sehingga dalam implementasinya tidak dimanfaatkan oleh organisasi atau pihak tertentu yang justru jauh dari nilai-nilai Pancasila.
"Kami memandang target dari munculnya Perppu, spesifik secara jelas kepada organisasi yang anti-Pancasila. Langkah yang mana ada ormas yang melakukan tindak fisik dan non fisik yang berujung kerugian. Gencarnya berita fitnah untuk menjatuhkan pemerintah dan konsolidasi yang sah ini penting menjadi pertimbangan. Jangan sampai ormas-ormas yang merasa kuat malah melakukan ujaran kebencian. Jangan sampai masyarakat dicederai dengan kebencian," tandasnya.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menilai langkah pemerintah dalam mengeluarkan Perppu Ormas sudah tepat. Menurutnya, HTI apabila sebagai gerakan dakwah wajar saja namun ketika gerakan itu bersifat struktural untuk berhadapan dengan negara, maka dia bisa berbenturan dengan hukum karena tidak mengikuti aturan main di negara setempat.
"Muhammadiyah dan NU kan juga dakwah, dipengaruhi dari luar, dari Timur Tengah, dari Arab. Tapi kalau itu kemudian anti negara Pancasila, nah di situ persoalannya. Di Indonesia ini bebas mendirikan ormas apapun boleh, partai apapun boleh, asal tidak melawan Pancasila. Saya sebagai masyarakat ilmuwan, kalau kekhalifahan sebagai wacana diskusi ilmiah, biasa kita pelajari. Komunisme biasa kita pelajari. Tapi kalau sebagai gerakan struktural, dia akan berhadapan dengan negara dan hukum," paparnya.
Ketua Setara Institute Hendardi menganggap Perppu Ormas ini dapat disetujui oleh Komisi II. Ia mengungkapkan, dalam konstruksi negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan diperiksa oleh organ lainnya, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances). Meskipun demikian, pembubaran ormas anti Pancasila tidak boleh mengesampingkan proses hukum. Ormas bisa dibubarkan hanya lewat pengadilan.
"Mekanisme pembubaran ormas semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan. Perihal keabsahan dikeluarkannya Perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman keberbahayaan dari suatu ormas berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya Perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17 Tahun 2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat," jelasnya.
Tak hanya mengundang pakar dan akademisi, pada kesempatan berbeda Komisi II juga mengundang Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) dan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).
Pengurus NU, Robikin Emhas mengatakan pihaknya mendukung penerbitan Perppu Ormas. Dari sisi subtansi, menurutnya lahirnya Perppu Ormas bukan hanya sesuai ideologi Pancasila melainkan juga memenuhi kebutuhan untuk menjaga Pancasila.Sementara dari sisi prosedurnya, sambung dia, lahirnya Perppu Ormas ini dinilai sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga tidak ada alasan bagi NU untuk tidak mendukung Perppu Ormas. UU Ormas sebelumnya tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada. Ini ada alasan mendasar NU. Kami menegaskan NU mendukung diterimanya Perppu ini. Andai ada kekurangan di Perppu ini dalam pandangan kami, kekurangan itu tidak bisa jadi alasan untuk menolak Perppu," tegasnya.
Sementara itu, LPOI pun juga menyatakan menerima Perppu Ormas. Sekretaris Jenderal LPOI, Luhfi Tamini mengatakan pemikiran ormas radikal seperti HTI yang ingin mendirikan khilafah telah merasuk sebagian masyarakat. Hal tersebut dinilai mengancam kebhinekaan, demokrasi dan Pancasila. "Kalau tidak ada Ormas radikal, tidak akan ada bom di negeri ini. Mohon yang menolak Perppu Ormas berpikir jernih," tegasnya.
Berbeda dengan NU dan LPOI, PP Muhammadiyah yang diwakili oleh Satriawan mengatakan pihaknya secara jelas menolak Perppu Ormas dan meminta DPR RI juga menolaknya. Pada prinsipnya, pihaknya sepakat Pemerintah punya tanggung jawab menjaga keutuhan dan ideologi negara. Namun, sambung dia, hasil amandemen konstitusi menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi dan berdasarkan hukum. Secara subtansif, pihaknya juga menilai Perppu Ormas melanggar check and balances karena menghilangkan peran pengadilan.
"Kami tetap menghormati langkah yang diambil pemerintah. Pimpinan Pusat Muhamadiah menngatakan perppu ormas secara substansi bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Kami menolak perppu ini. Kami menilai Perppu ini tidak punya dasar hukum yang kuat. Bahkan UU Ormas yang ada lebih lengkap dari Perppu yang ada," pungkasnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai pihaknya tidak setuju dengan dihapusnya klausul pengadilan. Menurutnya, pengadilan ialah pihak yang paling pas dalam penanganan Perppu Ormas ini. Ia menilai pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan Perppu Ormas.
"Di Perppu Ormas yang bahaya tafsir tunggal ada di Mendagri. Ini kita khawatir. Bagaimana Mendagri bisa menafsirkan tunggal? ini berbahaya? Biarlah pengadilan yang menilai dan tangan pemerintah bersih. Kekhawatiran PAN, tafsir akan berbeda kalau penguasa berganti" ungkapnya.
Adapun, Komisi II DPR RI menjadwalkan untuk membawa hasil Perppu Ormas pada Rapat Paripurna 24 Oktober 2017 mendatang. Sampai 19 Oktober 2017, Komisi II akan terus mengundang dan mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen mmasyarakat, terutama organisasi kemasyarakatan. Pada pembahasan RUU Ormas, berkembang tiga opsi, pertama, menerima secara utuh Perppu Ormas. Opsi kedua, menerima Perppu Ormas dengan catatan dan langsung merevisi, serta opsi ketiga, menolak Perppu Ormas.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, jika sidang paripurna memutuskan menerima, maka Perppu Ormas tersebut selanjutnya akan menjadi UU. Sebaliknya kalau keputusannya menolak, maka akan kembali pada UU Ormas yang lama. Namun, paparnya, bila keputusannya menerima dengan catatan, maka UU Ormas langsung direvisi.
"Jadi sebelum ditetapkan, Perppu Ormas langsung direvisi dulu, kemudian disahkan jadi undang-undang," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved