Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung tetap menolak untuk masuk ke densus tipikor bersama dengan Polri. Kejaksaan masih mengacu pada UU dan KUHAP khususnya terkait dengan pengiriman jaksa sebagai penuntut umum.
“Bukan berarti kita saling membaurkan diri. Bersinergi itu perlu, bagus, dan benar. Intinya kita semua harus mengacu pada undang-undang yang ada, taat asas karena negara hukum,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.
Meski demikian, pada prinsipnya kejaksaan mengapresiasi pembentukan densus tipikor yang berada di bawah komando Polri. Namun, kejaksaan masih mengacu aturan yang ada saat ini.
Prasetyo mencontohkan kejaksaan mengirimkan jaksa ke KPK karena sudah ada aturan yang menyatakan bahwa penuntut umum di KPK ialah jaksa, sedangkan di densus tipikor belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Kalau densus (tipikor) ada enggak aturannya? Saya katakan kalau jangan menerobos hukum. Nah, kalau ada UU seperti itu, kita akan kirimkan jaksa. Namun, karena belum, kita harus menyatakan bahwa kejaksaan mengacu pada UU yang ada, hasil penyidikan dari penyidik Polri diserahkan kepada jaksa penuntut umum.”
Selain itu, kejaksaan dipastikan tetap bekerja sesuai dengan prosedur seperti permintaan perpanjangan masa penahanan terhadap seseorang yang perkaranya sedang ditangani penyidik Polri, termasuk melakukan prapenuntutan dan penelitian berkas.
“Kalau katakan berkas harus dikembalikan, itu karena belum lengkap persyaratan formil dan meteriilnya. Jadi bukan berarti kita sengaja membolak-balik perkara. Kita ingin lebih cepat lebih baik supaya ada kepastian hukum.”
Tidak masalah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak mempermasalahkan jika Kejaksaan Agung menolak bergabung dengan densus tipikor Polri. Namun, Kapolri meminta Kejagung membentuk tim khusus berkomunikasi terkait dengan kasus yang ditangani densus tipikor.
“Kalau tidak satu atap tidak jadi masalah. Namun, ada mungkin dibentuk tim khusus yang bisa berkontak langsung, berinteraksi langsung (dengan densus tipikor) sejak penyelidikan, sejak awal,” kata Tito .
Menurut Tito, ada satgas khusus di Kejagung yang memiliki kewenangan untuk berkomunikasi langsung dengan Densus 88, yakni Satgas Penuntutan Terorisme. Densus 88 dengan Satgas Penuntutan Terorisme Kejagung disebut Tito memiliki komunikasi baik. Keduanya berkoordinasi.
“Anggota Densus 88 sudah paham, dia harus menyampaikan informasi mengenai penangkapan itu. Kita berharap nanti dari Kejagung juga membentuk satu tim khusus ya, tanpa sekali lagi mengurangi kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan, penuntutan, kasus-kasus yang di luar, yang ditangani densus tipikor ini,” jelas Tito.
Tito juga memastikan tidak akan merekrut personel dengan cara sembarangan. Akan ada seleksi ketat untuk para calon personel densus tipikor. “Nanti ada rekrutmen khusus kepada mereka yang berintegritas. Ada assessment, sama seperti di KPK,” kata Tito.
Untuk menghidupkan densus tipikor Polri, diusulkan anggaran Rp2,6 triliun. Anggaran sebesar itu dibagi ke dalam tiga pos, untuk belanja 3.560 personel, untuk penindakan, dan belanja modal.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai anggaran sebesar Rp2,6 triliun itu hal wajar. (Ant/Nic/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved