Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Andi Narogong Kondisikan Tiga Konsorsium untuk KTP-E

MI
14/10/2017 09:19
Andi Narogong Kondisikan Tiga Konsorsium untuk KTP-E
(Andi Narogong---ANTARA/Hafidz Mubarak)

DALAM persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E), kemarin (Jumat, 13/10), terungkap bahwa tiga konsorsium yang mengikuti proses tender untuk proyek tersebut sudah diatur terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal tersebut disampaikan Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby yang menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang di pengadilan tipikor tersebut.

Selain Bobby, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Dedi Priyono dihadirkan sebagai saksi. Dalam persidangan tersebut, hakim menanyakan soal pembentukan tiga konsorsium KTP-E yang diduga memang sudah disiapkan sebelumnya.

“Disiapkan tiga oleh pihak di Fatmawati itu dipecah jadi tiga konsorsium, yaitu PNRI, Astra Graphia, dan Murakabi. Dipersiapkan itu dalam arti dibentuk tiga itu, tapi akhirnya mereka juga cari anggota sendiri-sendiri. Hari itu juga dibentuk,” terang Bobby.

Awalnya, terdapat tujuh konsorsium yang ikut di dalam tender KTP-E, tiga di antara mereka ialah konsorsium yang dibuat Andi Naragong tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, hakim juga menyindir sikap Dedi Priyono yang tidak memberikan jawaban pasti dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan majelis hakim, khususnya terkait dengan peranan Andi dalam proses tender KTP-E.

Dedi Priyono hanya meng­ungkapkan adiknya, Andi Narogong, me­minjamkan uang sebesar Rp36 miliar kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo, yang kini ikut menjadi tersangka. Pinjaman kepada pemenang tender KTP-E tersebut dimaksudkan supaya Andi mendapatkan proyek pengadaan KTP-E.

“Namun, kenyataannya tidak dikasih. Dibalikin sesuai dengan bunga bank,” terang Dedi.

Meski begitu, ketua majelis Jhon Halasan Butar-Butar tidak dapat menerima penjelasan tersebut. Menurutnya, hal yang aneh bila Andi yang tidak memenangi tender justru meminjamkan uang kepada pemenang tender.

“Ini bikin bingung. Dia (Andi Narogong) sudah kalah, ditinggalkan, tapi malah transfer uang?” cecar hakim Jhon. (Dro/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya