Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah mengkaji untuk membuat aturan tunggal dalam pengadaan senjata oleh instansi militer dan nonmiliter. Aturan yang sudah ada sejak 1948 hingga tahun 2017 dinilai terlalu banyak sehingga menimbulkan friksi antarinstansi yang menggunakan senjata.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Ia menilai aturan itu perlu dibuat untuk menghindari terjadinya kembali kegaduhan karena pembelian senjata yang sempat muncul beberapa waktu terakhir.
“Kalau setiap instansi acuannya berbeda, nanti output-nya berbeda,” kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.
Wiranto sudah mengumpulkan seluruh instansi terkait yang berhubungan dengan masalah ini. Mereka pun sepakat menerbitkan kebijakan tunggal yang komprehensif untuk mengatur penataan pembelian dan penggunaan senjata api.
Aturan itu pun akan menjadi acuan seluruh instansi terkait, mulai TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Wiranto menilai tindakan ini efektif untuk mencegah kegaduhan pembelian senjata.
“Supaya tidak ada friksi lagi, tidak ada salah pengertian, dan tidak perlu diributkan karena sesuatu itu harus berubah,” kata dia.
Opsi lain yang bergaung mengenai polemik senjata ialah adanya evaluasi berkala untuk menghindari penyalahgunaan senpi. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding, kemarin.
“Polri perlu mengintensifkan evaluasi para anggotanya melalui tes psikologi secara berkala. Evaluasi itu terutama materi assessment bagi anggota Polri yang akan menempati jabatan ataupun anggota yang dibekali senjata api,” kata Karding, melalui keterangan tertulis.
Persyaratan atas kepemilikan senjata api tersebut penting untuk diperketat menyusul peristiwa penembakan yang melibatkan sesama anggota Brimob di Blora. “Jika senjata api itu disalahgunakan untuk membunuh warga sipil yang tidak melakukan tindak kejahatan, sudah seharusnya kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh,” tambahnya. (MTVN/P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved