Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Tiga Konsorsium 'Setingan' Andi Narogong

Dero Iqbal Mahendra
13/10/2017 14:02
Tiga Konsorsium 'Setingan' Andi Narogong
(Andy Narogong---MI/ BARY FATHAHILAH)

SEDIKIT demi sedikit kasus KTP elektronik terungkap di persidangan. Dalam persidangan, tersangka KTP-e untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terungkap bahwa tiga konsorsium yang mengikuti proses tender untuk proyek KTP-e adalah setingan dari terdakwa Andi Narogong.

Hal tersebut disampaikan oleh Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby yang menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang hari Jumat (13/10).

Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang selain dua saksi lainnya yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Dedi Priyono yang merupakan kakak dari terdakwa Andi Agustinus.

Dalam persidangan Hakim menanyakan terkait pembentukan tiga konsorsium KTP-e, apakah memang sudah disiapkan sebelumnya.

"Disiapkan tiga oleh puhak di 'fatmawati' itu dipecah jadi tiga, diminta oleh pak Andi konsorsium PNRI, Astragraphia dan Murakabi. Dipersiapkan itu dalam arti dibentuk tiga itu, tapi akhirnya mereka juga cari anggotanya sendiri sendiri. Hari itu juga dibentuk," terang Jimmy Iskandar Tedjasusila dalam persidangan Jumat (13/10).

Sebagaimana diketahui pada awal proses tender konsorsium terdapat tujuh konsorsium yang ikut di dalam tender KTP-e. Dari ketujuh konsorsium tersebut tiga diantaranya adalah konsorsium yang dibuat oleh Andi Naragong.

"Ya begitu karena pada prakualifikasi dokumennya bisa dipenuhi semua, kan ada 4 konsorsium lain yang lolos. Waktu lolos dokumen teknis bukan ketiganya sebab Murakabi gugur duluan," jelas Jimmy.

Dalam kesempatan yang sama hakim juga menyindir sikap dari Dedi Priono yang tidak memberikan jawaban pasti dari pertanyaan pertanyaan yang diajukan menjelis hakim. Khususnya terkait peranan Andi dalam proses tender KTP-e dimana Andi menjadi beberapa kali tuan rumah dalam berbagai pertemuan. Andi mengundang berbagai pihak guna melakukan persiapan terkait keikutsertaan dalam proyek KTP-e.

"Saya tidak tanya anda, saya tanya Andi, tak ada yang tuntas, ngambang semua. Saya harapkan anda berikan keterangan yang benar. Kedudukan Andi apa kok bisa undang semua pihak?" terang Ketua Majelis Hakim persidangan tindak pidana korupsi proyek KTP-el Jhon Halasan Butarbutar.

Dedi menjawab bahwa tujuan mengundang PNRI adalah agar diajak dalam proyek KTP-e dan undangan tersebut adalah inisiatif dari Andi. Dengan menjadi tuan rumah Andi berharap mendapatkan balasan diajak dalam proyek.

Hakim memandang hal tersebut sulit diterima akal sehat, karena orang yang berharap diberikan pekerjaan mengundang orang yang kita harapkan memberi pekerjaan. Hal yang wajar kalau orang yang akan beri pekerjaan mengundang orang yang akan diberi pekerjaan.

Dalam persidangan Dedi mengakui bahwa dirinya memang membeli banyak mobl dari Sandra, yang menurutnya adalah pemilik dari dealer mobil. Dirinya membeli sekitar 23 mobil sejak 2011 hingga 2017 namun mobil tersebut tidak semuanya dipakai terus karena banyak yang kemudian dijual lagi.

Mobil tersebut untuk keperluan pribadi dirinya dan adiknya (Andi Narogong) juga, namun pengambilannya tidak dalam waktu yang bersamaan. Dia membantah bahwa mobil tersebut tidak dibagi-bagikan namun dijual meski jarak waktunya singkat.

"Kadang saya bosan yang mulia, Saya bosan saya jual lagi ke si Sandra. Jual belinya di situ juga, titip jual," terang Dedi.

Sebagaimana diketahui, Dedi Prijono kerap kali dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan kasus tersebut. Selama proses KTP-e berlangsung, Dedi aktif menerima sejumlah pihak anggota konsorsium untuk melakukan rapat di ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, milik Andi.

Demikian juga saat tim konsorsium dan beberapa anggota tim pelaksana KTP-e melakukan pertemuan di rumah Andi, di Kemang Pratama, Kota Bekasi. Dedi kerap menjadi tuan rumah dalam setiap pertemuan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya