Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Terkait Proyek Transmart, Wakil Wali Kota Cilegon Diperiksa KPK

MICOM
13/10/2017 12:44
Terkait Proyek Transmart, Wakil Wali Kota Cilegon Diperiksa KPK
(Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi ---ANTARA/Weli Ayu Rejeki)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (13/10).

Edi Ariadi saat ini juga menjabat sebagai Plt Wali Kota Cilegon pasca Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Selain memeriksa Edi Ariadi, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti dalam kasus yang sama.

Tiga saksi itu, yakni Ajudan Wali Kota Cilegon Firman, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing, dan Staf PT Brantas Abipraya Yohana Vivit. Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, yaitu Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Perpanjangan penahanan dilakukan mulai 13 Oktober sampai 21 November 2017. KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.

"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami. Selain itu, tentu proses perizinannya juga kami dalami," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi suap adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate
Cilegon Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam OTT terkait kasus tersebut total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.

Iman diduga meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT AB dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).

Untuk diketahui, PT Brantas Abipraya adalah BUMN selaku pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat oleh KPK yaitu dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis 3 tahun penjara sedangkan Senior Manager PT Abipraya divonis 2 tahun penjara.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya