Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

39 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BLBI

MI
13/10/2017 09:26
39 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BLBI
(juru bicara KPK Febri Diansyah---MI/Rommy Pujianto)

KPK telah memeriksa total 39 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, sejak ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala BPPB Syafruddin Arsyad Temenggung telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017.

Saat itu penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala BPPN.

"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," ucap Febri.

Sebelumnya, berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian keuangan negara dalam kasus indikasi korupsi terkait dengan penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK soal penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI.

"Dari laporan tersebut, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun," tuturnya.

Menurut Febri, dari hasil audit investigatif BPK itu disimpulkan, ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

"Nilai sebesar Rp4,8 triliun tersebut terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sementara itu, untuk Rp3,7 triliun, tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan," kata Febri.

Sebelumnya, berdasarkan penghitungan BPK, hanya Rp220 miliar yang kemudian benar-benar tidak menjadi bagian dari indikasi kerugian keuangan negara tersebut. Karena itu, dari total Rp4,8 triliun, indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

"Jadi, ini satu langkah yang penting saya kira dalam penanganan kasus indikasi korupsi BLBI ini, audit kerugian keuangan negara sudah selesai dan proses pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan lebih intensif ke depan," ujarnya. (Ric/Dro/Pol/
Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya