Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK mencegah istri Andi Narogong, Inayah, dicegah berpergian ke luar negeri. Adik Inayah, Raden Gede, juga ikut dicegah sejak tanggal 4 Oktober.
"Dalam proses penyidikan kasus KTP-E dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede, terhitung sejak 4 Oktober 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pencegahan terhadap keduanya berlaku selama 6 bulan. Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan memudahkan pemeriksaan terkait perkara. Inayah maupun Raden Gede sudah pernah dicegah pada 10 April terkait perkara tersangka Andi Narogong.
Febri menyatakan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK. "Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Terkait dengan penyidikan kasus KTP-E dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, KPK pada Kamis memeriksa dua saksi, yaitu Dedi Prijono yang merupakan kakak Andi Narogong dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.
"Penyidik terus mendalami infornasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ucap Febri.
Peran Narogong
Inayah mengungkapkan peran suaminya dalam pengadaan proyek KTP-E ketika ia bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/8).
"Kadang-kadang saya pernah dengar dari suami saya ada janji 'meeting' dengan Pak Sugiharto dan Pak Irman," kata Inayah dalam kesaksiannya.
Inayah bersaksi untuk suaminya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapatkan keuntungan US$1,499 juta dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-E yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
"Suami saya tidak cerita detail, tapi mengatakan 'meeting' saja karena pernah ingin ikut serta," kata Inayah saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Dalam sidang itu, hakim mengonfirmasi sejumlah pernyataan Inayah dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terutama terkait dengan pertemuan Andi dengan Sugiharto dan Irman. "Saya tidak mengatakan sering, tapi pernah dengar 'meeting' dengan Irman dan Sugiharto," kata Inayah.
Selain mengetahui Andi Agustinus rapat dengan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, Inayah juga tahu bahwa Andi bertemu dengan Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo selaku anggota konsorsium PNRI pemenang tender KTP-E.
Ia juga melihat Andi bertemu dengan Anang di mal Kota Kasablanka pada 2012 sebelum kasus KTP-E ditangani KPK. (Dro/Pol/Nur/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved