Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Aliran Dana Saracen Dicocokan dengan Hasil Laporan PPATK

Damar Iradat
11/10/2017 09:35
Aliran Dana Saracen Dicocokan dengan Hasil Laporan PPATK
()

KEPOLISIAN terus mendalami kasus penyebaran ujaran kebencian oleh kelompok Saracen. Saat ini, polisi masih mencocokan aliran dana Saracen dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pencocokan dilakukan untuk menemukan bukti-bukti aliran dana sejumlah pihak kepada Saracen. Hasil pencocokan bakal menjadi bukti awal bagi kepolisian untuk membongkar kasus tersebut.

“Kami sedang melakukan pencocokan. Kalau nanti cocok akan dikejar terus karena itu bukti awal lagi,” kata Setyo di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Setyo menambahkan, Kapolri Jendral Tito Karnavian juga sejak awal sudah menginstruksikan agar membongkar sindikat ini. Termasuk, kata dia, mengejar keterlibatan sejumlah pihak yang menggunakan jasa kelompok tersebut.

Setyo melanjutkan, penyidikan kasus Saracen seperti sebuah siklus. Penyidikan, kata dia, terus dilakukan ketika informasi-informasi baru didapatkan. “Itu akan terus menggelinding. Berikan waktu kepada penyidik untuk bekerja dulu,” ucapnya.

Selain itu, Setyo mengatakan berkas perkara untuk tersangka Sri Rahayu telah rampung alias P21 dan bakal segera disidang. Sementara, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk Jasriadi.

Saracen mulai jadi perhatian publik setelah tiga pengurusnya yakni MTF, SRN dan JAS ditangkap tim Siber Bareskrim Polri.

Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kelompok Saracen mulai eksis menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA sejak November 2015. Mereka menyebarkan isu SARA melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan grup lain yang menarik minat warganet.

Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan memasang berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenaran, tergantung permintaan.

Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pemesan. Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen lebih dari 800.000 akun.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya