Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan Jonru F Ginting, tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta telah menunjuk empat Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat, setelah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut pada bulan lalu.
Ia menyebutkan Kejati DKI Jakarta sampai saat ini belum menerima berkas perkara Jonru Ginting terkait laporan Muannas Al Aidid. SPDP terlapor Jonru Ginting No.: B/12703/IX/2017/Datro tanggal 6 September 2017, dari Penyidik Polda Metro Jaya telah diterima Kejati DKI Jakarta pada tanggal 8 September 2017.
Posisi, Muannas al Aidid selaku pelapor mendapati pada jejaring Facebook dengan akun nama Jonru Ginting, yang menggugah beberapa kalimat yang dapat menimbulkan kebencian yang berunsur SARA. Pasal yang disangkakan Pasal
28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Kejaksaan sampai sekarang masih menunggu berkas Jonru F Ginting, tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian dari penyidik Polda Metro Jaya. "Kita tunggu dahulu kapan polisi menyerahkan kepada kita. Kan penyidik polisi baru mengatakan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/10). Ia menyebutkan jika nanti sudah menerima berkasnya maka pihaknya segera melakukan penelitian berkas tersebut.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved