Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta, Azmi Syahputra mengkritisi kinerja Komisi Yudisial (KY) yang dinilainya gagal dalam mengawasi hakim kasus praperadilan Setya Novanto.
Penilaian tersebut dilontarkan Azmi dengan alasan KY pada awal-awal proses hukum penanganan kasus megakorupsi KTP elektronik sudah mengambil ancang-ancang untuk memonitornya. "Karena, sejak beberapa waktu lalu KY sudah lebih dahulu melakukan pengawasan termasuk membentuk tim investigasi berkait kasus Setya Novanto yaitu hilangnya nama Setya Novanto dalam putusan Irman dan Sugiharto (pejabat di kementerian dalam negeri)," katanya di Jakarta, Jumat (6/10).
Dia menambahkan artinya langkah-langkah antisipasi KY gagal dalam kasus praperadilan Setya Novanto. KY terkecoh lagi oleh pihak-pihak tertentu yang mengarah kepada perilaku hakim yang juga masuk dalam pengawasan kode etik
hakim.
Dikatakannya, KY kebobolan dan gagal melakukan pengawasan secara optimal. Ini harus menjadi evaluasi besar bagi KY. "Secara kasus, ini menjadi perhatian sekaligus keresahan bagi masyarakat termasuk juga salah satu bentuk kejahatan mafia korupsi sistemik yang terencana," katanya.
Ia juga meminta dan mendorong KY untuk lebih memaksimalkan kerja sama dengan fungsi inteliijen. KY dan badan intelijen negara harus lebih kompak, jeli dan konkret. Baca juga: Setnov akan Polisikan KPK jika Terbitkan Sprindik Baru
Perbuatan pejabat negara yang curang dan koruptif sangat bahaya dampaknya bagi kepentingan keberlangsungan negara, dan perlu diketahui korupsi dan suap adalah salah satu ancaman bagi negara apalagi pelakunya adalah pejabat
negara itu sendiri.
Jika alat negara membiarkan kejahatan para pejabat negara yang korupsi dan berperilaku suap, Ibu Pertiwi dan negara terus dikhianati," katanya.
Menurut Azmi, sudah saatnya porsi dan fungsi intelijen lebih aktif dan optimal melakukan langkah-langkah konkret dan terarah untuk mengantisipasi dan menjaga keberlangsungan kepentingan negara dengan membantu alat negara (salah
satunya KY) untuk menciptakan reformasi peradilan yang bersih," pungkasnya.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved