Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa perdana terhadap dua tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yakni Bupati Kukar, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Setelah melalui pemeriksaan oleh penyidik KPK akhirnya keduanya hari ini resmi ditahan oleh KPK, yang sebelumnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September lalu, Selasa (26/9).
Pemeriksaan hari ini sebetulnya merupakan pemeriksaan perdana bagi Rita dan Khairudin setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sebetulnya sudah dipanggil oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu (4/10) kemarin, namun keduanya tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
Rita datang sekitar pukul 11.30 WIB ke gedung KPK dan diperiksa oleh penyidik hingga sore hari. Usai pemeriksaan Baik Rita maupun Khairudin terlihat meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan rompi oranye dan dibawa ke rumah tahanan sementara KPK.
Komisaris PT MBB, Khairudin pemeriksaannya rampung sekitar pukul 16.50 WIB dan terlebih dahulu meninggalkan gedung KPK.
"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditanyakan terkait status penahanan keduanya, Jumat (6/10). Rita sendiri ditahan di rutan cabang KPK di Kav. K4 sedangkan Khairudin di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya Khairudin disebut sebagai pihak yang membantu Rita dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya. Pihak itu disebut tim 11 yang dipimpin oleh Khairudin.
Selain Rita dan Khairudin KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni Hari Susanto selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. Hari diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita.
Pemberian suap tersebut diduga terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Suap itu diduga diterima sekitar Juli-Agustus tahun 2010. Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama tersangka (Rita) menjabat sebagai bupati.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved