Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi memastikan jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta akan diperpanjang. Hal itu disebabkan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DIY akan dibarengkan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada 16 Oktober di Istana Negara, Jakarta.
Kepastiaan adanya perpanjangan ini disampaikan Gatot kepada wartawan sebelum menghadiri rapat kordinasi dengan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X Kamis (5/10). Masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada tanggal 10 Oktober mendatang.
"Info dari Kementerian Dalam Negeri yang kami dapatkan Presiden akan melantik Gubernur DI Yogyakarta bersama Jakarta pada 16. Saat ini beberapa orang kami dari Kantor Tata Pemerintahan (Tapem) kami tempatkan di sana untuk memantau situasi terbaru," jelas Gatot.
Gatot beralasan penempatan personel di Kemendagri ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi langsung terkait dengan kekosongan jabatan Gubernur yang habis pada 10 Oktober nanti. Terutama terkait dengan surat perpanjangan jabatan yang harus ditandatangani Presiden.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan jabatan Gubernur DI Yogyakarta diisi oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengku Buwono, sementara jabatan Wakil Gubernur (Wagub) diisi Adipati Kadipaten Pakualaman yang bergelar Adipati Paku Alam.
Berdasarkan UUK ini Gatot memastikan jabatan Gubernur akan diperpanjang hingga dilantik agar roda pemerintahan tetap berjalan. Aturan ini pula yang memastikan tidak ada lagi petugas pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (PLT) Gubernur.
"Kami memang belum menerima surat Kemendagri secara resmi. Tapi intinya untuk pelantikan Gubernur, semua menjadi urusan pusat. DI Yogyakarta tidak memiliki kepastian," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan pelantikan Gubernur DI Yogyakarta dan DKI Jakarta dibarengkan 16 Oktober.
Adapun Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku siap diperpanjang masa jabatan hingga dilantik secara resmi oleh Presiden. "Kami sekarang menunggu soal keputusan pemerintah yang ditandatangani Presiden. Saya berharap surat bisa turun sebelum masa jabatan habis pada 10 Oktober," jelasnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved