Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Atase Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia Dwi Widodo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dwi dianggap terbukti bersalah sebagai penyelenggara negara, menerima pemberian uang sejumlah Rp524.350.000 terkait penerbitan calling visa terhadap sejumlah perusahaan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Suhermanto dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/10).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Dwi menerima uang yang berasal dari PT Anas Piliang Jaya, PT Semangat Jaya Baru, PT Trisula Mitra Sejahtera, PT Sandugu International, PT Rasulindo, PT Atrinco Mulia Sejati, PT Afindo Prima Utama dan PT Alif Asia Africa. Selain itu, Dwi juga menerima RM 63.500 dan voucher hotel senilai Rp10.807.102.
Atas dasar itulah Jaksa menuntut agar Dwi mengembalikan uang hasil tindak pidana suap sebesar Rp535.147.102, yang merupakan gabungan dengan voucher hotel, dan RM 27.400. “Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuh Arif.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Dwi untuk mengajukan pembelaan. Dengan demikian, agenda persidangan minggu depan ialah pembacaan pleidoi dari terdakwa. “Kami akan mengajukan pleidoi, Yang Mulia,” ucap Dwi singkat.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved