Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IX DPR RI mengapresiasi keinginan presiden Joko Widodo untuk dapat memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). Lebih dari itu, menurut Anggota DPR Komisi IX Saleh Daulay, dalam hal pengawasan obat dan makanan, perlu adanya undang-undang khusus yang mengaturnya.
"Salah satu cara yang efektif dalam meningkatkan kewenangan Badan POM adalah dengan membuat UU sendiri. Dengan begitu, payung hukum untuk melindungi dari aspek penyalahgunaan obat," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/10) malam.
Dia pun menegaskan DPR akan menyambut baik apabila pemerintah berinisiatif mengusulkan Rancangan UU tentang Pengawasan Obat kepada DPR.
"Komisi IX DPR sangat senang jika RUU pengawasan obat dan makanan menjadi inisiatif pemerintah. Diharapkan, dalam revisi prolegnas yang akan dilakukan dalam minggu ini, usulan tersebut sudah bisa dimasukkan," ujarnya.
Saleh menyampaikan dengan adanya regulasi yang mengatur khusus tentang pengawasan obat, maka fungsi dan kewenangan Badan POM dalam hal pengawasan dan penindakan tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain. Sebab dari pengawasan komisi IX, Badan POM belum bisa bekerja maksimal karena adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain, termasuk Kementerian Kesehatan.
Di samping itu, kewenangan untuk melakukan penindakan juga belum maksimal diberikan kepada Badan POM sebab saat ini masih menunggu disahkannya Peraturan Presiden (Perpres).
"Selama ini, jika ada persoalan yang terkait dengan obat dan makanan, semua pihak pasti menoleh ke BPOM. Padahal, tidak semua persoalan itu dapat diselesaikan sendiri oleh BPOM. Mereka masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain seperti kemenkes dan kepolisian," tegas anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Keberadaan UU tersebut dianggap sangat penting. Sebab, kata Saleh, Indonesia sudah semestinya berkaca pada negara lain dalam hal memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk menjadi prioritas. Di tengah kompetisi perdagangan bebas yang semakin kuat, Indonesia harus dapat memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia aman untuk dikonsumsi termasuk produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang dijual secara daring.
"Yang mengkhawatirkan sekarang ini adalah penjualan secara online. Produk-produk dari negara lain dengan mudah bisa melintasi batas teritorial. Semua itu harus bisa diawasi dan dipastikan aman".(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved