Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung memeriksa mantan Sekretaris Utama BKKBN RI Ambar Rahayu sebagai saksi Kepala BKKBN, SCS yang sudah ditetapkan sebagaitersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus InserterTahun anggaran 2014-2015.
"Saksi diperiksa sejak Senin (2/10) sejak pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta. Dalam pemeriksaan itu, saksi menerangkan mengenai lelang pengadaan susuk KB II Batang/Implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015 di BKKBN RI.
Untuk sementara kerugian negara akibat tindak korupsi itu, mencapai angka Rp27.940.161.935,40. "Tim penyidik sampai sekarang telah memeriksa 24 saksi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengisyaratkan bakal menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 setelah sebelumnya menetapkan Kepala BKKBN, SCS sebagai tersangka.
Serta tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
"Tentunya pelaku tidak sebatas tersangka sekarang ini, tapi ada tersangka lain," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai acara Penandatangan Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta.
Penyidik Kejagung telah memeriksa dua saksi kasus tersebut, Ipin ZA Husni, Kepala Biro Perencanaan BKKBN dan Joko Sujoko, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun 2015.
Dalam pemeriksaan saksi Ipin ZA Husni menerangkan perencanaan yang dilakukan dalam pengadaan Susuk KB/ Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN RI.
Sedangkan Joko Sujoko menerangkan mengenai pengadaan Susuk KB/ Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN RI. Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp27.940.161.935,40.
Jaksa Agung menyatakan pihanya akan menginventarisir kasus tersebut serta mengembangkan penyidikan perkara itu.
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved