Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya melayangkan surat mencekalan dua tersangka penipuan klaim asuransi Joachim Wessling dan Yulliana Firmansyah. Dua petinggi perusahaan asuransi PT Asuransi Allianz Life Indonesia ini dicurigai akan melarikan diri atau tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengatakan surat permintaan pencekalan terhadap dua tersangka tersebut sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham 28 September untuk tiga puluh hari ke depan. "Mereka dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri karena pekan depan mereka akan diperiksa," jelasnya, Senin (2/10).
Lebih lanjut dikatakan penyidik akan lebih dulu berkoordinasi dengan mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Jerman terkait pemeriksaan Joachim. Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia tersebut merupakan warga negara Jerman yang kemungkinan besar bisa setiap saat kembali ke negeranya.
"Maka kami berkirim surat dengan kedutaan termasuk memeriksa ke imigrasi aagr yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum," ujarnya
Argo menegaskan penyidik Polri tidak tebang pilih melakukan proses hukum terhadap setiap warga negara termasuk Joachim. Kedua tersangka ditetapkan atas laporan dugaan penipuan terhadap salah satu kliennya. Perusahaan asuransi kelas dunia ini diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman lima tahun hukuman kurungan penjara. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved