Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Jemaah salat Jumat mulai berdatangan ke Masjid Raja Hasan II di Casablanca, Maroko. Di antara jemaah, menyeruak sejumlah kelompok turis Eropa dan Cina. Mereka baru saja berwisata ke masjid tersebut. Karena masjid akan digunakan untuk salat Jumat, para wisatawan asing itu harus meninggalkan bagian dalam masjid.
Saya dan sejumlah peserta 2017 Senior Journalist Seminar (2017 SJS) yang diorganisasi East-West Center mengunjungi Masjid Raja Hasan II Jumat pekan lalu. Masjid yang terletak dekat Samudera Atlantik itu sangat indah bagian luar maupun dalamnya. Itulah sebabnya banyak turis asing menyambangi masjid terbesar di Afrika itu. Masjid Raja Hassan II menjadi satu-satunya masjid yang boleh dimasuki nonmuslim.
"Saya pernah membawa rombongan internasional ke masjid tua di kota tua Fez. Penjaga masjid mendorong-dorong anggota rombongan yang hendak memotret bagian dalam masjid," kenang Merieme Addou, asisten produser film dokumenter Casablanca Calling.
Casablanca Calling ialah film dokumenter tentang Murshidat, perempuan pembimbing agama Islam. Peserta 2017 SJS berkesempatan menonton film tersebut dan berdiskusi dengan sang asisten produser Merieme Addou di Rabat, Rabu pekan lalu.
Sejumlah pengambilan gambar berlangsung di masjid di Rabat. Produsernya kebetulan bukan muslim. "Kami harus berulang-ulang mengajukan permohonan ijin ke Kementerian Agama supaya produser bisa masuk masjid untuk pengambilan gambar," kenang Merieme lagi.
Kondisi ini berbeda dengan di Amerika dan Filipina, dua negara yang sebelumny disambangi jurnalis peserta 2017 SJS. Para jurnalis nonmuslim diijinkan masuk ke masjid yang dikelola ADAMS, sebuah organisasi Islam di Maryland, AS.
Sejumlah perempuan peserta 2017 SJS yang kebetulan nonnuslim cukup mengenakan kerudung untuk masuk ke masjid. Begitu juga di masjid di Cotabato, Filipina Selatan. Bahkan di Minnesota, AS, peserta nonmuslim diijinkan mendengar ceramah Jumat sekaligus menyaksikan salat Jumat di Al-Amal, sebuah sekolah Islam.
Sebagai monarki yang menjadikan Islam sebagai agama resmi negara, Maroko menerapkan berbagai aturan untuk "menjaga" agama. Salah satunya adalah regulasi yang mengatur rakyat, termasuk pers, dilarang mengkritik Islam.
Aturan lain mrnyangkut pindah agama. Orang Islam Maroko haram hukumnya pindah agama. "Ada yurispridensi bahwa muslim yang pindah agama dihukum mati. Namun, setelah kemerdekaan Maroko , tidak ada lagi hukuman mati bagi muslim yang pindah agama," kata Amal Idrissi, guru besar hukum dan ilmu politik. Universiyas Moulay Ismail. Peserta 2017 SJS berdiskusi dengan Amal di Universitas Internasional Rabat, Selasa pekan lalu.
Pun, penganut agama lain tak boleh berdakwah atau mengajak muslim berpindah agama. "Mereka tak punya hak mengajak muslim, apalagi menarik orang miskin, berpindah agama," tambah Amal.
Kini bila ada muslim ketahuan berpindah agama, dia akan mendapat hukuman penjara. Karena aturan ini, laporan resmi menyebutkan tak ada orang Maroko asli yang menganut agama selain Islam. Penganut agama lain, misalnya Yahudi atau Kristen, umumnya pendatang. Namun, laporan tidak resmi menyebutkan antara 4.000 sampai 6.000 penduduk asli Maroko diam-diam menganut Kristen atau agama lain.
Di bulan Ramadan, orang, apa pun agamanya, tak boleh makan, minum, merokok, di tempat-tempat publik di Maroko. Mereka yang melakukannya pasti berurusan dengan polisi.
Kehidupan sehari-hari di Maroko sebetulnya memperlihatkan kelonggaran atau kebebasan. Kaum perempuan, misalnya, tidak diharuskan berjilbab. Minuman beralkohol juga dijual bebas di restoran, hotel, atau bar.
Ketika negara-negara Timur Tengan dilanda gelombang demokrasi atau yang lazim disebut Arab Spring, Maroko memberlakukan Konstitusi 2011. Konstitusi menyatakan menjamin kebebasan beragama. Tentu saja aturan muslim dilarang pindah agama bertentangan dengan konstitusi tersebut.
Pada Januari 2016, sarjana muslim, aktivis, dan pemuka agama, berkumpul di Kota Marrakesh, Maroko. Dari situ lahir Deklarasi Marrakesh yang menjamin dan melindungi minoritas. Deklarasi ini meniru Piagam Madinah di masa Nabi Muhammad yang memastikan perlakuan setara terhadap muslim dan penganut Kristen serta Yahudi. Larangan muslim berpindah agama bisa dikatakan juga bertentangan dengan semangat Deklarasi Marakesh.
Kok bisa aturan larangan muslim berpindah agama bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama? Mungkin, ya itu tadi, karena Islam agama resmi negara sehingga negara mesti melindungi Islam. Apalagi Raja Maroko mengklaim sebagai keturunan Nabi Muhammad. Klop lah raja harus pula melindungi Islam. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved