Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KPK hari ini kembali melanjutkan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan mebel dengan nilai proyek Rp5,2 miliar di Kota Batu tahun anggaran 2017. Dalam pemeriksaan kali ini KPK memeriksa 8 orang saksi untuk tersangka Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP).
Saksi-saksi tersebut berasal dari Kepala Dinas PU dan Binamarga, Kepala Dinas Pekerjaan Cipta Karya, Ketua dan Sekretaris Pokja BLP VI ULP Kota Batu, serta pihak swasta lainnya.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Polresta Batu, Polda Jawa Timur. KPK terus mendalami informasi terkait indikasi aliran dana dan proses proyek pengadaan yang terkait dengan kasus ini,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Pemeriksaan kemarin ialah lanjutan dari rentetan pemeriksaan yang dilakukan sejak Kamis (28/9) kemarin.
Pada pemeriksaan Kamis (28/9) lalu tim penyidik telah memeriksa 9 orang saksi, yakni sekretaris pribadi wali kota, staf BKAD, pegawai bank, manajemen hotel, dan swasta untuk tersangka ERP.
Dalam kasus yang melibatkan Eddy Rumpoko tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS), seorang pengusaha bernama Filipus Djap, dan Eddy.
Kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkung-an pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017 terbongkar dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan penyidik KPK.
Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp500 juta. Sebanyak Rp300 juta dari suap itu digunakan Eddy untuk melunasi mobil Alphard miliknya.
Ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan mebel di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti uang sebanyak Rp300 juta.
Atas tindakannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Dro/Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved