Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kasus Bank Mandiri Naik ke Penyidikan

MI
30/9/2017 09:47
Kasus Bank Mandiri Naik ke Penyidikan
(Jaksa Agung HM Prasetyo---MI/M Irfan)

KEJAKSAAN Agung masih mendalami pemberian fasilitas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun dari penyelidikan ke penyidikan.

‘’Rasanya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah semakin maju dalam pengungkapan kasus itu,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, kemarin (Jumat, 29/9).

Menurutnya pihaknya harus berhati-hati dalam menangani perkara tersebut mengingat kasusnya sudah terjadi sejak 2014. “Jadi kita masih mengumpulkan bukti-bukti, data-data dan fakta-faktanya.’’

Sebelumnya, Jaksa Agung menyatakan kasus pembobolan tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan pun segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut mengingat perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan.

Dinaikkannya perkara itu ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.

Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp40 miliar, sehingga total plafond LC menjadi Rp50 miliar. Serta fasilitas kredit investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata, sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Akhirnya perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK. Akan tetapi, dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.

Akibatnya, negara dirugikan Rp1,4 triliun yang terdiri dari pokok, bunga, dan denda. (Gol/Dro/Pol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya