Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menyayangkan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang gegabah meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi petahana Bupati Jayapura Mathius Awoitauw. Mathius sebelumnya kembali terpilih melalui pilkada pada 15 Februari 2017 dan pemungutan suara ulang pada 23 Agustus 2017.
“Itu tindakan yang sangat gegabah. Partai Golkar menyayangkan tindakan dari Bawaslu,” kata Nurdin saat dihubungi Media Indonesia, kemarin (Jumat, 29/9).
Diskualifikasi pencalonan Mathius Awoitauw dilakukan karena ia dinilai telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia diduga mengganti pejabat di lingkungan Pemkab Jayapura enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Pasal 71 ayat (2) tersebut berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Nurdin meminta Bawaslu untuk mengkaji terlebih dahulu proses mutasi yang dilakukan oleh Mathius. “Pertanyaan mendasarnya ialah apakah ada izin mendagri? Kalau ada izin mendagri, tidak boleh Bawaslu mendiskualifikasi calon bupati terpilih. Harus diliat dulu proses mutasinya,” terangnya.
Nurdin menilai Mathius yang merupakan calon bupati petahana telah melakukan banyak kemajuan di Jayapura, salah satunya pertumbuhan ekonomi di Jayapura meningkat. Mathius juga melakukan langkah progresif menutup lokalisasi Tanjung Elmo sekaligus tegas menertibkan peredaran minuman keras.
“Banyak kemajuan yang dilakukan bupati tersebut. Fakta menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat tinggi, makanya dipilih kembali oleh rakyat,” tandas Nurdin.
Sebelumnya, Partai NasDem juga meminta Bawaslu menarik rekomendasi ke KPU agar pencalonan Mathius dibatalkan. Wasekjen Partai NasDem Dedy Ramanta menegaskan rekomendasi tersebut berbau konspirasi karena laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua. Padahal, perihal pergantian pejabat tersebut juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi.
Mathius tercatat sebagai Ketua DPW Partai NasDem di Jayapura. Mathius dan pasangannya, Giri Wijayantoro, diusung oleh NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Hanura. Ia dilaporkan ke Bawaslu oleh pesaingnya, pasangan calon nomor urut 3, Godlief Ohee dan Frans Gina. KPU telah menyampaikan rekomendasi Bawaslu ke KPU Jayapura. (Nur/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved