Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Jaksa Agung Nantikan Fatwa MA

Bayu Anggoro
30/9/2017 09:25
Jaksa Agung Nantikan Fatwa MA
(MI/M Irfan)

MAHKAMAH Agung hingga kini belum juga memberikan fatwa yang diajukan Kejaksaan Agung sejak Agustus 2017. Fatwa itu soal pembatasan waktu pengajuan grasi terpidana mati

“Kita masih menunggu (fatwa MA). Kita harus berhati-hati kan soal keputusan mati jangan sampai ada kekeliruan. Setelah orangnya sudah ditembak mati, ternyata putusannya berbeda,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, kemarin (Jumat, 29/9).

Jaksa Agung menegaskan eksekusi mati tersebut menyangkut nyawa seseorang. Pihaknya pun meminta fatwa MA karena putusan MK soal grasi tidak menyebutkan jangka waktu pengajuan grasi.

MK melalui putusan No 107/PUU-XIII/2015 menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi terkait dengan pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden. Artinya, MK membebaskan terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja.

Putusan itu mengubah aturan sebelumnya, pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Pemohon perkara ini adalah Su’ud Rusli, terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Asaba Budyharto Angsono.

Su’ud menganggap Pasal 7 ayat (2) UU Grasi mencederai rasa keadilan karena pengajuan grasi lebih dari setahun sejak putusan in krach van gewijsde dianggap kedaluwarsa. Pengajuan grasi Su’ud pada 2014 pernah ditolak Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 yang baru diterima pada 8 Oktober 2015.

Sebelumnya, Jaksa Agung mengaku prihatin dengan terungkapnya kasus penyelundupan narkoba di Tanah Air yang semakin marak. “Kita prihatin dengan terungkapnya 1 ton sabu di Banten dan ratusan kilo di Pluit. Ini membuktikan tampaknya (Indonesia) pusat ja­ringan narkoba di Asia Tenggara,” Prasetyo seusai menerima kunjungan kerja Komisaris Utama Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Datuk Dzulkifli Ahmad, bulan lalu.

Ia menyebutkan kasus narkoba itu pasti merusak generasi bangsa. Karena itu, tidak ada kompromi terhadap kejahatan seperti itu. “Harus diperangi sungguh-sungguh,” ucapnya.

Jaksa Agung menyebutkan pihaknya tidak segan-segan akan menuntut mati para pelaku perdagangan narkoba tersebut.

Wujudkan keadilan
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat Djernih Sitanggang mengusulkan adanya pengaturan masa tunggu eksekusi hukuman mati. Hal itu disampaikan Djernih saat menjalani sidang promosi doktor ilmu hukum, di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Ban­dung, kemarin.

Sidang disertasi yang berjudul ‘Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Menuju Pembaharuan Hukum Pidana’ itu menghadirkan Prof Efa Laela Fakhriah selaku Ketua Tim Promotor serta Prof Mien Rukmini dan Dr Sigid Suseno sebagai anggota promotor.

Menurut Djernih, Penetapan Presiden No 2 Tahun 1964 belum mengatur secara tegas mengenai masa tunggu eksekusi pidana mati. Akibatnya, terpidana mati harus terkatung-katung sebelum menunggu eksekusi.

“Keadilan bagi terpidana mati hanya akan terwujud jika ada kepastian hukum masa tunggu,” tegasnya.

Dalam sidang disertasi tersebut, Djernih dinyatakan lulus dengan yudisium cum laude. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya