Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim praperadilan mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto terkait dengan status sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E. Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin sidang itu memutuskan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah.
“Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dibuat berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli dinyatakan tidak sah,” tegas Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (Jumat, 29/9).
Dalam putusannya, hakim menilai penetapkan Novanto sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Sprindik Novanto yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak menunjukkan proses penyelidikan yang bersangkutan (lihat grafik).
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan semua pihak harus menghormati putusan hakim. Menurutnya, ini membuktikan bahwa KPK terburu-buru menetapkan status tersangka Novanto.
“Saat membidik Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pada proyek KTP-E, kesan yang muncul sejak awal KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri,” kata Bamsoet lewat keterangan tertulisnya.
Dalam proses penyidikan terhadap Novanto, lanjutnya, KPK tidak pernah mencari bukti baru. Untuk merumuskan sangkaan, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Dukcapil) yang masing-masing telah divonis tujuh dan lima tahun.
Pakar hukum pidana UI Indriyanto Seno Adji pun berharap semua pihak menghormati keputusan hakim. Namun, KUHAP tidak membatasi penegak hukum bila ingin menerbitkan sprindik baru sepanjang memenuhi unsur minimal ada dua alat bukti.
Hal senada disampaikan juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. Ia mengimbau semua pihak memahami inti putusan. “Jika ada upaya mempertanyakannya, lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum,” pungkas Farid.
Setya Novanto mengajukan gugatan pada 4 September lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli karena diduga ikut mengondisikan pemenangan proyek KTP-E tahun 2011-2012 yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun.
KPK kecewa
Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyatakan kecewa dengan keputusan itu karena upaya penanganan kasus KTP-E jadi terkendala. Meski demikian, secara institusional KPK tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terkait dengan pertimbangan hakim yang dalam kesimpulannya menetapkan tersangka tidak sah, Laode menyatakan pihaknya akan mempelajari hal itu terlebih dahulu dan baru kemudian segera menentukan sikap.
Laode memastikan komitmen KPK untuk terus menangani kasus KTP-E. “Banyak pihak yang diduga terlibat. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum,” tukasnya.
Terkait dengan kemungkinan KPK akan mengeluarkan sprindik baru, kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, menyatakan pihaknya tidak ingin berandai-andai. “Kami belum bisa menanggapi hal itu,” ujar Agus. Yang pasti, tambahnya, pihaknya mengapresiasi atas putusan praperadilan tersebut.
Dalam kasus KTP-E, tersangka Andi Agustinus, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudiharjo sedang menjalani proses pengadilan. KPK kini sedang memproses Markus Nari dalam kasus obstruction of justice dan Miryam S Hayani untuk keterangan tidak palsu di persidangan. (MTVN/X-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved