Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIH ingat kasus pemalsuan mutu beras yang ditangan Polri belum lama ini? Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), Anton Apriyantono kembali berkomentar ihwal kasus beras yang menimpa perusahaannya. Mewakili jajaran direksi, dia menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah diusut Bareskrim Mabes Polri.
"Sebagai warga negara yang baik, kami tentu sangat menghargai dan menghormati segala proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri," kata Anton, Rabu (27/9)
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (IBU), anak usaha PT TPS, Trisnawan Widodo. Tak hanya itu, Direktur Utama PT Jatisari Sri Rezeki, Marsono juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
PT Jatisari Sri Rejeki diketahui merupakan salah satu anak perusahaan PT TPS yang juga menaungi PT IBU. Polisi pun masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ketidaksesuaian label dalam kemasan dengan mutu gizi.
Anton menambahkan, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya menanggapi tuduhan ke PT IBU yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"Secara pribadi, saya juga sampaikan permohonan maaf atas pernyataan saya yang dikutip media beberapa waktu lalu terdapat hal yang sekiranya kurang berkenan bagi pribadi maupun institusi Polri dan pemerintah," ujarnya
Sebelumnya, menurut Menteri Pertanian di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, menyatakan beras yang diproduksi PT Tiga Pilar sudah sesuai dengan aturan. Anton pun sempat mempertanyakan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Apalagi disebut negara dirugikan ratusan triliun.
Padahal, kata Anton, omzet beras PT. TPS hanya Rp4 triliun per tahun. Ia juga menjelaskan adanya tudingan menjual beras diatas harge eceran tertinggi (HET). Ia menilai tudingan tersebut tidak bijak.
Sebagai pihak penanggungjawab pengelola usaha, kata Anton, pihaknya saat ini berupaya melakukan evaluasi dan langkah pembenahan dari seluruh rangkaian proses produksi beras.
"Dengan evaluasi dan pembenahan tersebut kami berharap dapat dicapai kualitas produksi beras yang memiliki kesesuaian yang akurat dengan standar kualitas yang dipersyaratkan, sehingga memberikan kepastian kesesuaian kualitas beras yang kami jual," kata Anton
Pihaknya juga akan melakukan uji laboratorium secara berkala sehingga mampu memberikan jaminan atas nilai gizi yang diberikan oleh produk beras. "Ini untuk menjaga keakuratan informasi di dalam pelabelan, sehingga sesuai dan tepat dengan kualitas produk," jelasnya.
Diketahui, PT IBU diduga melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan. Dua produk beras PT IBU, Ayam Jago dan Maknyus tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelanggaran yang pertama yang dilakukan oleh PT IBU adalah pada sistem pelabelan di merk Ayam Jago dan Maknyus yang menggunakan SNI tahun 2008. Pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved