Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polisi Periksa Miryam Sebagai Saksi Aris Budiman

Deny Irwanto
27/9/2017 11:07
Polisi Periksa Miryam Sebagai Saksi Aris Budiman
(Miryam S Haryani -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MANTAN anggota DPR RI Miryam S. Haryani hari ini dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Miryam akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Aris Budiman.

"Rencananya, sesuai dengan apa yang Ibu Miryam sampaikan, hari Rabu dia mau hadir untuk tambahan keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).

Argo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Miryam hari ini dilakukan lantaran penyidik masih merasa kurang setelah memeriksa Miryam pada Rabu 20 September.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, keterangan Miryam akan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan Aris Budiman. "Karena keterangan yang kemarin belum selesai. Dari pemeriksaan nanti akan ditambah, ini namanya pemeriksaan tambahan," jelas Argo.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan, dalam pemberitaan yang dilaporkan Aris, Miryam menyebut adanya permintaan Aris kepadanya dalam kasus kartu tanda politik elektronik (KTP-e). Pernyataan Miryam itu ada dalam rekaman yang diputar di persidangan kasus KTP-e.

"Makanya kami memeriksa Ibu Miryam untuk konfirmasi, apakah betul yang bersangkutan mengungkapkan itu," jelas Ferdi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Aris Budiman melayangkan empat laporan. Salah satu laporan Aris dibuat pada 21 Agustus 2017, laporan terkait pemberitaan di salah satu media massa yang menyebut Aris menerima suap Rp2 miliar untuk mengamankan penanganan kasus korupsi KTP-e di KPK. Laporan bernomor Aris tertera pada Nomor Laporan Polisi: LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya