Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pansus Angket KPK. Keputusan MK akan menentukan kehadiran lembaga anti rasuah itu di agenda Pansus Angket KPK seperti yang ditegaskan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam RDP dengan Komisi III di Gedung parlemen Senayan, Jakarta Selasa (26/9).
Sontak sikap KPK ini menuai banyak reaksi dari para anggota Komisi III yang mayoritas merupakan anggota Pansus Angket KPK. Salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani yang menilai sikap KPK tersebut akan berdampak pada kerja penegakan hukum lainnya.
"Kami membayangkan ketika memanggil seseorang dan orang itu mengajukan uji materi ke MK kemudian menggunakan alasan yang sama, apakah ini tidak mengganggu proses hukum yang ada baik di KPK atau lembaga hukum yang lain. Saya tak katakan keliru atau salah, tapi juga pasti akan ada dampaknya," ujar Arsul di dalam rapat tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, M Misbakhun. Ia memita semua pihak yang terjerat kasus di KPK untuk tidak hadir baik sebagai saksi maupun tersangka. Alasan Misbakhun, KPK tidak patuh terhadap UU dengan menyatakan tidak akan hadir jika memenuhi undangan rapat pansus.
"Siapapun yang dipanggil KPK jangan jadir. Tidak usah hadir baik sebagai saksi atau apapun jangan hadir. Karena cara bapak menghormati UU seperti apa?" ujar Misbakhun.
Misbakhun mengaku selalu mengikuti sidang uji materi UU MD3 di MK. Ia menyebut KPK pun baru hadir pekan lalu. Ia juga mempertanyakan kewenangan KPK dalam menilai proses politik yang berjalan di Pansus Angket sehingga KPK menolak hadir di Rapat Pansus Angket.
"Bapak menguji kami proses paripurna itu sebagai proses politik. Kewenangan apa yang dimiliki KPK untuk menilai proses pilitik di DPR?," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K harman selaku pimpinan rapat menilai sikap KPK yang enggan hadir memenuhi undangan Pansus Angket KPK memunculkan pertanyaan politik ketatanegaraan. "Masa KPK lebih loyal dan lebih patuh terhadap pendapat hukum?" ujarnya.
Benny meminta KPK lebih baik datang saja memenuhi undangan Pansus Angket KPK di DPR. Perihal ada hal-hal yang tidak bisa dijawab, itu adalah soal lain. "Kita berpandangan, ya sudah datang saja. Kalau ditanya teknis hukumnya tidak usah dijawab degan alasan proses hukum," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved