Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

KPK Tolak Berikan Daftar Barang Sitaan ke DPR

Dero Iqbal Mahendra
26/9/2017 18:37
KPK Tolak Berikan Daftar Barang Sitaan ke DPR
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI hari ini menyerahkan sejumlah dokumen terkait keputusan RDP sebelumnya, yakni dokumen SOP di KPK, serta daftar barang sitaan dan rampasan. Meski begitu dalam RDP kali ini KPK hanya menyerahkan dokumen SOP KPK dan daftar barang rampasan tanpa menyertakan barang sitaan.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyerahkan daftar barang sitaan tersebut karena masih berhubungan dengan proses penyidikan. Namun untuk daftar barang rampasan dapat diberikan mengingat status kasusnya yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jadi yang sudah dirampas ada daftarnya semuanya lengkap sedangkan daftar barang sitaan itu tidak pernah diumumkan ke publik biasanya barang sitaan itu dipresentasikan di pengadilan," terang Laode dalam RDP dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (26/9).

Menanggapi protes yang dilayangkan para anggota dewan terkait bahwa ada barang barang sitaan KPK yang sudah diumumkan ke media dan bukan lagi menjadi kerahasiaan, Laode menjelaskan, ada dua kategori untuk barang sitaan.

Menurutnya barang sitaan pertama adalah terkait operasi tangkap tangan yang memang sifatnya disita saat itu juga, baik berupa barang maupun uang tunai. Namun untuk barang - barang sitaan yang disita untuk pembuktian dirinya membantah pihak KPK tidak pernah melakukan hal tersebut.

"Selama ini yang di media itu adalah barang OTT," terang Laode.

Sebagaimana diketahui KPK hari ini kembali melakukan RDP dengan Komisi III DPR melanjutkan pembahasan dua RDP sebelumnya terkait isu-isu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPK. Terkait undangan Pansus Hak Angket yang akan meminta tanggapan KPK terkait temuan-temuan pansus, KPK tetap pada pendiriannya tidak akan menghadiri undangan tersebut, sebelum ada putusan dari MK tentang status pansus tersebut.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya