Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Keterangan Romli Gugurkan Keberatan Setya Novanto

MICOM
26/9/2017 17:52
Keterangan Romli Gugurkan Keberatan Setya Novanto
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

AHLI hukum pidana Romli Atmasasmita memberikan pendapat terkait status penyelidik dan penyidik di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

"Bahwa yang namanya pro justisia baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta sidang di pengadilan tidak bisa diintervensi siapa pun. Saya ingin tegaskan dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (3P), KPK punya hak dan kewenangan untuk mengatur sendiri, tentu ada payung hukumnya," kata Romli, saat memberikan pendapatnya pada sidang praperadilan Setya Novanto itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini Setya Novanto. Sebelumnya, dalam dalil permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, salah satu yang dipermasalahkan adalah status ganda penyelidik atau penyidik di KPK.

Menurut Romli, tidak ada larangan bagi KPK untuk mengambil tenaga penyelidik atau penyidik dari luar KPK. "Ketika sulit peroleh SDM yang baik, KPK silakan angkat sendiri. Sunahnya di luar Polri dan Kejaksaan. Wajibnya dari Polri dan Kejaksaan. Penyidik-penyidik dari dua itu yang memang punya kualifikasi," katanya pula.

Ia pun menyatakan tidak ada larangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik dari Polri maupun Kejaksaan, namun harus mengacu pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tidak ada larangan KPK mengangkat dan mengatur, tetapi harus mengacu ASN.

Karena ada dua pegawai yang dikenal negara, yakni PNS dan pegawai dipekerjakan. Kalau memang mau mengangkat harus diberhentikan sementara dan harus ada izin dari atasannya, jadi tidak ada masalahnya," kata Romli lagi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini Setya Novanto.

Adapun ahli-ahli yang dihadirkan, antara lain ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum acara pidana Chairul Huda, dan ahli administrasi negara I Gede Pantja Astawa.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya