Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

KPK Siap Mekanisme Penyadapan Diaudit

MICOM
26/9/2017 17:05
KPK Siap Mekanisme Penyadapan Diaudit
(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi siap diaudit oleh pihak berwenang, terkait mekanisme penyadapan yang dilakukan, dalam rangka transparansi atas kewenangan yang dimiliki lembaga anti rasyuah ini dalam menangani tindak pidana korupsi yang masih merjalela di Tanah Air.

"Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu. Apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (26/9). Agus menegaskan KPK tidak pernah menghalangi jika ada pihak berwenang yang diatur dalam UU, mengaudit seluruh penyadapan yang pernah dilakukan.

Pernyataan Agus itu sekaligus menjawab adanya tudingan dari sebagian anggota Komisi III yang terus mempertanyakan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Bahkan dalam rapat tersebut terkesan sebagian anggota Komisi III dalam menyampaikan argumentasi hukumnya tidak jarang diiringi emosi dan berputar-putar.

Menurut Agus, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan oleh KPK, namun dihentikan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus memiliki dasar hukum berupa undang-undang.

"Sebetulnya sampai dua tahun yang lalu, kami selalu diaudit Kominfo. Dari audit ketahuan dasarnya menyadap kenapa, dan siapa yang disadap," ujarnya lagi.

Agus pun menjelaskan penyadapan didasarkan atas laporan masyarakat dan laporan dengan tingkat data yang lebih rinci, paling cepat ditindaklanjuti oleh KPK. Menurut dia, kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang dekat dengan orang yang akan disadap.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi langkah KPK yang siap diaudit terkait penyadapan karena merupakan respons cepat terkait persoalan tersebut.

Menurut dia, penyadapan yang dilakukan KPK menimbulkan prasangka yang tidak baik di masyarakat bahwa kewenangan untuk menyadap dipergunakan "tidak pas". "Ada yang lebih kasar lagi yaitu 'serampangan' namun kesiapan KPK itu harus
diapresiasi," imbuhnya.

Politisi PPP itu mengatakan momentum ini bisa juga untuk mendalami terkait dengan rencana Komisi III DPR menginisiasi RUU Penyadapan yang diberlakukan untuk semua penegak hukum.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya