Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

KPK Terus Pantau Perkembangan Kesehatan Setya Novanto

Yose Hendra
26/9/2017 14:45
KPK Terus Pantau Perkembangan Kesehatan Setya Novanto
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KELANJUTAN persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri terus menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masyarakat. Kasus megaskandal yang melibatkan elite politik dan pejabat penyelenggara negara serta swasta ini baru setengah jalan dan membutuhkan keterangan politisi sekaligus pemimpin DPR saat ini Setya Novanto (SN).

Persidangan sempat sedikit tidak sesuai jadwal karena SN yang seharusnya hadir di persidangan tidak bisa memenuhi jadwal sidang dikarenan sakit. Namun dalam perkembangan terakhir ini, KPK mendapat penjelasan dari dokter yang menangani kesehatan SN, bahwa kondisi tersangka kasus KTP-e tersebut sudah membaik.

"Yang paling tepat untuk sampaikan sakitnya saudara SN sebetulnya dokter ya. Dokter atau keluarga. Yang bisa kami sampaikan, kami sudah melakukan pengecekan ke sana dan dokter spesialis jantung katakan kondisinya membaik setelah operasi dilakukan," tandas Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah, di kampus Universitas Andalas, Kota Padang, Selasa (26/9).

Meskipun demikian, Febri menambahkan, pihaknya harus pastikan lebih dulu, karena secara paralel KPK juga tengah menghadapi proses praperadilan.

Febri mengungkapkan terakhir pihaknya mengecek ke RS (rumah sakit) pada Senin dan Rabu, kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan dokter kami masih bahas hasil pengecekan. "Secara umum dokter katakan kondisi SN membaik setelah operasi jantung dilakukan pada Senin (18/9) pekan lalu," katanya.

Lebih jauh, Febri menjelaskan perkembangan kasus KTP-e yang pada hari ini Selasa (26/9) KPK masih harus penuhi pra-peradilan. "Kemarin kami sudah serahkan hampir 200 bukti untuk menguatkan dan tunjukkan kepada majelis hakim bahwa penatapan tersangka SN itu didukung oleh alat bukti yang kuat," tukasnya.

Dikatakannya, pengembangan dari proses penuntutan dari dua orang terdakwa yang sebelumnya sudah divonis bersalah. "Jadi kami berharap nanti putusan praperadilan ini benar-benar dijatuhkan atau diputuskan berdasarkan fakta yang ada di persidangan. Jangan sampai kemudian menjaid faktor yang menghambat pengungkapan kasu KTP-e karena KPK sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan kami akan memproses pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini," pintanya.

Pihak lain bertanggung jawab yang dimaksud Febri, adalah banyak nama yang sudah disebutkan dalam dakwaan dan sudah muncul di putusan.

Pada dasarnya, jelas Febri, ada tiga cluster besar yakni dari birokrasi sendiri misalnya Kemendagri, lalu pihak swasta ini ada yang terkait langsung dalam proses pengadaan, lalu ada peran lain namun dari pihak swasta juga yang sudah diproses seperti Andi Agustinus, atau dari pihak legislatif yang pada saat itu ikut membahas proses penganggaran atau diduga menikmati sejumlah aliran dana.

"Pihak-pihak ini lah yang kami gali secara terus menerus peran dan indikasi perlibatan," tukasnya usai penandatangan Nota Kesepahaman Kampus Bersih. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya