Pembelian Senjata BIN Atas Izin Menhan

Dheri Agriesta
26/9/2017 13:08
Pembelian Senjata BIN Atas Izin Menhan
(Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu---MI/M Irfan)

PEMBELIAN dan penjualan senjata harus memperoleh izin dari Kementerian Pertahanan. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga telah memberikan izin terhadap pembelian 521 pucuk senjata yang dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Ini masalah pembelian Kemenhan sudah tandatangan pada Mei 2017, ada tandatangan Wakabin (Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana), ada 521 pucuk senjata, dan 712 ribu peluru," kata Ryamizard di Kementerian Pertahanan, hari ini.

Ryamizard mengatakan, sebelumnya BIN pernah mengajukan pembelian senjata dengan spesifikasi berbeda. Namun, rencana pembelian itu ditolak karena dinilai tak sesuai.

Hak untuk menolak dan memberikan izin pembelian senjata diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pada pasal 8 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2012 berbunyi, Pihak pemberi izin terhadap Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Ryamizard memperlihatkan surat yang ditandatangani Teddy Lhaksmana itu. Surat itu menggunakan kepala surat Badan Intelijen Negara. Pembelian dilakukan kepada senjata jenis SS2.V2 sebanyak 521 pucuk dari PT. Pindad.

Dalam surat itu tertulis, pembelian senjata digunakan untuk mendukung kegiatan latihan taruna/taruni Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Ryamizard menegaskan, tak ada pembelian terhadap 5000 pucuk senjata seperti yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Jadi senjata itu tidak terlalu mematikan. Itu jelas pengajuannya," jelas Ryamizard.

Ryamizard pun mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait agar kesalahpahaman ini tak lagi terulang. Ia pun akan mencari waktu yang tepat untuk bertemu dengan Panglima TNI. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya