Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Mendagri Heran Ambang Batas 20% Kenapa Dulu Tidak Dipermasalahkan

Christian Dior Simbolon
25/9/2017 19:04
Mendagri Heran Ambang Batas 20% Kenapa Dulu Tidak Dipermasalahkan
(MI/RAMDANI)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertanyakan alasan para pemohon yang mengugat syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% yang termaktub dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Tjahjo, ambang batas 20% sudah teruji karena telah diberlakukan pada pemilu sebelumnya.

"Pileg atau pilpres sebelumnya juga enggak ada masalah. Nah, kenapa sekarang dimasalahkan? Kalau itu sekarang dianggap nggak konstitusional, ya hasil pemilu zaman SBY, zaman Jokowi lalu, tak konstitusional juga? Kan juga sama 20 persen," ujar Tjahjo dalam lanjutan sidang gugatan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9).

Mendagri menegaskan, penetapan ambang batas 20% merupakan upaya pemerintah mengkonsolidasi demokrasi. Dengan didukung parpol yang menguasai minimal 20% suara di parlemen, diharapkan presiden yang terpilih bakal leluasa menjalankan roda pemerintahan.

"Seperti halnya AS (Amerika Serikat), proses untuk menentukan capres pun sangat ketat, tahapannya cukup panjang sekali. Masak nol persen. Semua orang punya hak, punya hak politik untuk menjadi capres, tapi kan harus seleksi. Nah, seleksi ditentukan oleh rakyat. Rakyat yang memilih, mendukung suara parpol-parpol," tuturnya.

Seperti diberitakan, pasal 222 UU Pemilu digugat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, ketentuan pasal tersebut menutup peluang calon dari parpol baru untuk maju sebagai capres. Selain oleh Yusril, pasal tersebut juga digugat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Kode Inisiatif.

Meskipun ramai digugat, Tjahjo meminta hakim MK bijaksana dalam mengeluarkan putusan. "MK yang melihat dari berbagai sudut. Menimbang keputusan MK di sejumlah negara juga sama. Ada ambang batasnya. Memilih presiden lho ini. Yang banyak partai pun sampai berdarah-darah untuk putuskan dua calon dan itu panjang (prosesnya)," cetus dia.

Selain pasal 222, gugatan uji materi juga dilayangkan sejumlah partai politik baru terhadap ketentuan pasal 173 ayat (1) yang mengatur verifikasi parpol. Pasal tersebut menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan setelah lulus verifikasi oleh KPU.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni selaku pihak pemohon berpendapat pasal 173 UU Pemilu bersifat diskriminatif dan tidak adil. Senada, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo selaku pemohon lainnya, menilai pengelompokan peserta Pemilu 2019 memunculkan perbedaan status atau kedudukan.

Terkait itu, Tjahjo mengatakan, ketentuan dalam pasal 173 memiliki semangat yang sama dengan ambang batas 20%, yakni membentuk sistem pemerintahan presidensial yang efektif, efisien dan demokratis.

"Bentuk verifikasi yang berbeda bukanlah perlakuan yang tidak adil terhadap partai peserta pemilu yang lama maupun yang baru. Perbedaan proses verifikasi lebih didasarkan pada percepatan, efisiensi dan efektivitas proses verifikasi," ujarnya.

Pada Pemilu 2014, lanjut Tjahjo, terdapat 61 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi dan bakal berpartisipasi kembali pada Pemilu 2019. Parpol-parpol tersebut wajib mendaftar ulang dan diverifikasi kembali. Sedangkan 12 partai lainnya yang lolos verifikasi tidak perlu diverifikasi kembali.

"Verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran. Inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi detail terhadap partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya yaitu dalam rangka efisiensi," tandasnya.

Selain mendengarkan keterangan pemerintah, sidang uji materi kali itu sedianya juga menghadirkan DPR sebagai pihak terkait. Namun, Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang mengatakan, DPR telah mengirimkan surat yang menjelaskan perwakilan DPR berhalangan hadir dalam sidang tersebut. Sidang bakal dilanjutkan pada 5 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya