Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Eko Putro Sandjojo terkait dua auditor BPK, yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Mendes PDTT dihadirkan sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9), dengan terdakwa Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo terkait perkara pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT.
"Apakah saudara tahu pertemuan khusus yang akan membahas persiapan terhadap audit laporan keuangan 2016? Yang khusus dihadiri BPK dan Kemendes?," tanya Jaksa KPK Kresno Antowibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Seingat saya ada antara BPK dan seluruh pegawai di Kemendes," jawab Eko.
Kemudian Jaksa KPK juga menanyakan kepada Menteri Eko siapa saja pihak dari BPK yang hadir terkait persiapan laporan keuangan 2016 di Kemendes PDTT itu.
"Saya tidak tahu tetapi yang pasti senior di BPK," ucap Eko.
Kresno kembali menanyakan apakah nama Rochmadi Saptogiri pernah hadir pada saat itu. "Kemungkinan iya tapi coba dicocokkan di notulen rapatnya," jawab Eko.
Jaksa KPK kembali menanyakan apakah pada saat itu, tidak ada yang secara khusus bertemu Menteri PDT dari BPK.
"Apakah ada pertemuan, misalnya datang memohon, 'saya mau datang ketemu Pak Menteri'?," tanya Jaksa Kresno.
Eko Putro menjawab bahwa dirinya mengingat ada pertemuan, namun secara bersama-sama.
Kemudian Jaksa Kresno pun mempertegas kepada Eko dan menanyakan kembali apakah ada pihak dari BPK yang datang langsung ke ruangannya. "Sepanjang yang saya ingat tidak ada," jawab Eko.
Jaksa KPK kembali mengejar apakah nama Ali Sadli pernah dikenal oleh Menteri PDT. "Nama detilnya satu-satu saya tidak ingat," jawab Eko. Namun ia mengaku mengenal dengan pegawai BPK, yang disebutnya dengan Profesor Edy.
"Saya beberapa kali dengan anggota BPK Prof Edy memberikan ceramah di beberapa tempat. Yang pertama waktu pertama kali saya jadi menteri, saya bersilaturahmi karena BPK mitra kerja kami, yang kedua Prof Edy juga pernah memberikan pencerahan di depan seluruh pegawai Kemendes PDTT, dan yang ketiga saya pernah mengadakan pencerahan pada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Majalengka bersama anggota DPR di sana Prof Edy sebagai salah satu pembicara," ucap Eko.
Rochmadi Saptogiri merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI sementara Ali Sadli sebagai Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI.
Sebelumnya Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap Rp240 juta kepada auditor BPK RI agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.
Dalam perkara ini Sugito dan Jarot didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved