Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji UU Monopoli

MICOM
20/9/2017 20:15
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji UU Monopoli
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli).

"Amar putusan Mahkamah mengadili, dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu (20/9). Mahkamah menyatakan frasa "pihak lain" dalam Pasal 22 hingga Pasal 24 UU 5/1999 harus dimaknai "pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain".

Menurut Mahkamah, pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam pertimbangannya Mahkamah juga berpendapat bahwa pasal-pasal a quo harus dimaknai selaras dengan Pasal 1 angka 8 UU 5/1999 yang menyatakan "Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol".

Menurut Mahkamah, makna frasa "pihak lain" dalam pasal-pasal a quo memiliki sifat tanpa batas dan dapat menjangkau siapa saja.
Dengan diubahnya frasa "pihak lain" menjadi "dan atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain", membuat sifat pasal tersebut menjadi terbatas.

"Ini membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus hati-hati dalam menentukan ada tidaknya persekongkolan dalam dunia usaha, yakni harus disertai bukti yang kuat," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Permohonan ini diajukan oleh diajukan oleh PT. Bandung Raya Indah Lestari yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bandung.

Pemohon merasa dirugikan dengan keputusan KPPU Nomor 12/KPPU-L/2015, yang membatalkan proses pelelangan badan usaha yang menurut pemohon telah dimenangkannya secara jujur, adil, dan terbuka.

Oleh karena itu pemohon menggugat ketentuan-ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) UU 5/1999. Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal a quo tidak mengatur secara jelas dan tegas kedudukan KPPU.(aNT/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya