Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Hindari Kesan Intervensi, Pansus Angket KPK Tak Perlu Konsultasi dengan Presiden

Astri Novaria
19/9/2017 15:22
Hindari Kesan Intervensi, Pansus Angket KPK Tak Perlu Konsultasi dengan Presiden
(Taufik Kurniawan---MI/Susanto)

PEMERINTAH dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo tidak dilibatkan dalam Hak Angket DPR RI. Adanya keinginan sebagian anggota Pansus Angket KPK yang ingin berkonsultasi dengan Jokowi sebelum paripurna, menurut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Amanat nasional (PAN) Taufik Kurniawan lebih baik ditiadakan.

"Ini sebetulnya domain DPR, kalau kemudian Pemerintah dibawa-bawa disampaikan sebelum paripurna sudah harus konsultasi dengan Presiden, terkesan seolah-olah ada intervensi," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9).

Ia mengungkapkan menyangkut hal ini memang ada dua pendapat yang berkembang di internal parlemen, antara yang menilai perlunya dilakukan rapat konsultasi antara Pansus Angket KPK dengan Presiden Jokowi dengan yang tidak. Taufik menambahkan, perbedaan dua sikap tersebut sebagian besar menilai bahwa Pansus adalah domain DPR. Pihak yang tidak setuju tidak ingin pemerintah seolah-olah ditarik-tarik dengan Pansus Angket.

"Karena namanya angket ya haknya DPR. Saya sependapat dengan pemerintah sebelumnya bahwa ini adalah domain DPR. Ada juga pendapat bahwa ada hal-hal yang harus disampaikan langsung kepada Presiden,. Keputusan hak angket ya sampaikan saja ke paripurna, seandainya ada semacam komunikasi dengan pemerintah dengan partai-partai itu kontennya informal, tetapi kalau sudah dibawa ke formal ada kesan seolah-olah campur tangan pemerintah ke parlemen. Nanti seolah-olah menjadi tidak independen lagi keputusan yang diambil pansus ini, dan kasihan presidennya nanti dibilang intervensi," tandasnya.

Menurutnya, Pansus Angket KPK cukup melakukan komunikasi informal dengan partai politik koalisi pemerintah. Sehingga, sambung dia, tidak perlu berkonsultasi dengan Presiden Jokowi. Sebab, kata dia, tidak ada mekanisme pansus angket yang pernah berjalan di DPR mengatur adanya konsultasi dengan eksekutif.

Meskipun tidak diatur dalam UU MD3, Taufik tidak bisa memutuskan secara sepihak bahwa rapat konsultasi tersebut bisa dilakukan atau tidak. Menurutnya, hal itu akan diputuskan dalam Rapim. Rapim, kata dia, sedianya dilakukan kemarin tetapi banyak Pimpinan DPR yang tidak berada di tempat. Rencananya, rapat pimpinan akan dilakukan hari ini atau besok, sembari menunggu korum pimpinan karena beberapa masih ada yang sedang di luar kota.

"Konsultasi dengan Presiden bukan suatu keharusan karena tidak diatur. Maka seyogyanya kalau ada komunikasi dengan pemerintah, lebih baik komunikasi dengan partai yang ada di koalisi dalam konteks informal. Tapi kalau konteksnya rapat konsultasi kan sudah formal karena rapat konsultasi diatur Tatib dan UU MD3," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya