Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Eggy Sudjana Perbaiki Permohonan Uji Perppu Ormas

MICOM
19/9/2017 14:49
Eggy Sudjana Perbaiki Permohonan Uji Perppu Ormas
(Eggy Sudjana---MI/BARY FATAHILLAH)

PEMOHON uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) Eggy Sudjana dan Damai Harry Lubis memperbaiki permohonan mereka sesuai dengan saran Majelis Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya.

Salah satu saran Majelis Hakim Konstitusi adalah, pihak Pemohon mengubah permohonan mereka supaya menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. "Kami memperbaiki permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim, namun Pemohon memutuskan untuk tidak menjadi Pihak Terkait, Pemohon akan meneruskan permohonannya," jelas kuasa hukum Pemohon, Arvid Martdwisaktyo di Gedung MK Jakarta, Selasa (19/9).

Dalam sidang tersebut, Eggy selaku Pemohon juga menyebutkan bahwa keberadaan Perppu Ormas hanya akan memecah belah bangsa Indonesia, sehingga pihaknya meminta supaya Perppu Ormas dibatalkan keberlakuannya. "Dari segi kemajemukan atau kebhinekaan kita, ini (Perppu Ormas) justru tidak benar, ini mengganggu persatuan Indonesia," kata Eggy.

Eggy kemudian menyebutkan supaya Perppu Ormas konsisten dengan ketentuan di dalamnya, artinya semua ormas yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan. "Kalau ini (Perppu Ormas) tetap diberlakukan atau paling tidak Mahkamah
berpendapat Perppu ini benar dan harus jalan, kami minta konsistensinya untuk bubarkan ormas lain yang bertentangan dengan Pancasila," kata Eggy.

Pada sidang sebelumnya, Para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas.

Dalam pokok permohonannya, para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan mereka dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang tidak sesuai dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, para Pemohon menjelaskan bahwa Perppu Ormas tidak memenuhi frasa 'kegentingan yang memaksa' sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, para Pemohon meminta agar pasal-pasal yang dimohonkan dibatalkan.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya