Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Ditahan KPK, Kepala ULP Batu Irit Bicara

Achmad Zulfikar Fazli
17/9/2017 18:14
Ditahan KPK, Kepala ULP Batu Irit Bicara
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi resmi menahan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemerintah Kota Batu, Eddi Setiawan. Eddi ialah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan mebelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Eddi keluar dari Gedung KPK untuk menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur sekitar pukul 16.20 WIB. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam terkait dengan operasi tangkap tangan, Sabtu (16/9) kemarin.

Saat menuju mobil tahanan, tak banyak komentar yang disampaikannya. Ia hanya berharap ke depan bisa lebik baik.

"Baik semua, semoga ke depan kita bisa lebih baik," kata Eddi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9).

Ketika pewarta menayakan soal uang Rp100 juta yang diduga diterimanya dari Filipus Djap, seorang pengusaha, Eddi membungkam. Ia hanya menjawab semua pertanyaan seputar uang rasywah itu dengan gelengan kepala.

KPK menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu, Eddi Setiawan, dan pengusaha Filipus Djap sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan mebelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Filipus sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya