Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
UNJUK rasa ratusan aktivis yang tidak setuju isu PKI diungkit lagi datang secara bergelombang ke Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro Jakarta, kemarin. Seminar Pelurusan Sejarah 65 urung digelar. Lebih dari 100 polisi pun berjaga-jaga untuk mengamankan situasi.
Awalnya sejumlah sejarawan dan mereka yang mengetahui kejadian G30S/PKI, kemarin, akan menggelar seminar tentang PKI. Kabar tersebut didengar kalangan aktivis.
Sejak Kamis (14/9), lewat aksi kecil-kecilan, aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (Ampuh) mulai meneriakan bahwa isu PKI jangan diungkit-ungkit lagi.
Sejak pagi aktivis yang terdiri atas Aliansi Mahasiswa Jakarta (AMJ), Ampuh, Ansor, PMII, dan Laskar Merah Putih secara bergantian berorasi. Intinya hanya satu, isu PKI jangan lagi diungkit.
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Jakarta (AMJ) menolak segala bentuk politisasi terkait dengan kasus Tragedi G30S/PKI. Persoalan PKI sudah selesai, tak perlu diungkit-ungkit lagi,” teriak koordinator lapangan AMJ, Ulah, melalui pengeras suara.
Para aktivis menyadari tragedi G30S/PKI menjadi catatan kelam bagi perjalanan sejarah bangsa ini. Hal tersebut layak dijadikan sebagai pelajaran bagi bangsa ini, terutama generasi penerus bangsa ini agar di masa-masa yang akan datang tidak terjadi lagi.
“Kendati demikian, sebagai bangsa yang besar dan berperadaban, kita harus bijak dalam menyikapinya. Tidak selayaknya mengedepankan ego dan kepentingan sendiri-sendiri, baik karena faktor kepentingan kelompok dan golongan, ataupun karena demi memenuhi hasrat politik ideologi tertentu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam menyelesaikan kasus G30S/PKI dan peristiwa Madiun 1948, pemerintah telah membentuk tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI, Kepolisian Indonesia, pakar hukum, dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.
Pengacara Publik LBH Jakarta Yunita mengecam tindakan aparat Kepolisian atas pemaksaan pembubaran seminar itu. “Polisi melanggar HAM. Semua hal dilarang, bisa dibubarkan Kepolisian,” tegas Yunita.
Yunita mengatakan itu hanya seminar terbatas hanya untuk 50 orang. Yang hadir dalam seminar ialah korban 65, masyarakat sipil, dan sejarawan. Alasan Kepolisian membubarkan seminar tersebut ialah tidak ada pemberitahuan. Padahal, dalam UU, seminar terbatas tidak membutuhkan izin. (SSR/Nur/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved