Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SURVEI mencatat 85% masyarakat masih menghendaki pemimpin yang konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air. Upaya memberangus praktik korupsi itu sedianya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan bukan bersifat politis.
Demikian dikatakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman saat diskusi DPR vs KPK: ke Mana Pansus Angket Berlabuh? di Kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (15/9). Pembicara dalam diskusi itu ialah Wakil Ketua KPK 2007-2011 Haryono Umar, politikus Ahmad Doli Kurnia, dan peneliti ICW Donal Fariz.
Benny mengatakan apa pun hasil rekomendasi tim pansus, hak angket DPR tentang KPK diprediksi hanya menjadi macan kertas jika tidak didukung presiden. Di sisi lain, presiden tidak boleh lupa dengan janji politik di masa kampanye untuk memberantas korupsi melalui kinerja KPK.
“Pasti ujung-ujungnya revisi UU KPK. Presiden dapat keuntungan politik karena seolah-olah menjadi penyelamat. Padahal sebetulnya tidak. Intinya tidak perlu khawatir dengan manuver pansus angket dan jangan pula dipersepsikan pansus itu luar biasa.”
Menurut Benny, selain skenario revisi UU KPK, ada dua prediksi lain yang menjadi akhir perjalanan pansus hak angket. Pertama, KPK bakal dibekukan secara permanen melalui penolakan pemberian anggaran tahun berikutnya.
Prediksi kedua ialah kewenangan KPK dibatasi mungkin hanya pada penyidikan dan penyadapan. Artinya, penuntutan dan eksekusi diserahkan kepada kejaksaan. Bisa pula kewenangan KPK dibatasi hanya untuk pencegahan.
Ahmad Doli Kurnia menambahkan publik sedianya bisa menjadi penyeimbang bahwa apa yang selama ini dikerjakan pansus angket tetap dikritik. Tujuannya ialah agar jangan sampai kinerja pansus justru kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
Hal senada disampaikan Donal Fariz. Menurutnya, penuntasan polemik pansus dan KPK tetap bermuara kepada presiden. Ia mengingatkan seharusnya bahasa normatif bisa dibuktikan melalui tindakan konkret untuk mendukung kerja-kerja KPK.
“Presiden punya kewajiban konstitusi untuk menuntaskan persoalan hukum yang berkaitan dengan KPK yang belum selesai.” (Gol/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved