Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus suap dalam persetujuan rancangan peraturan daerah penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp50,5 miliar. Total ada uang Rp48 juta yang disebut sebagai bagian dari uang suap.
"Uang itu bagian dari Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari rekanan dan telah dibagikan kepada anggota DPRD untuk memuluskan persetujuan raperda penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Empat tersangka yang sudah ditetapkan tersangka itu ialah Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
Menurut Marwata, pada 11 September 2017 diduga Muslih meminta pihak perusahaan menyediakan dana Rp150 juta dan menyerahkannya kepada Trensis. Satu hari kemudian uang itu diserahkan kepada Trensis dan ditaruh di dalam brankas di kantornya.
Setelah itu Muslih memerintahkan Trensis mengambil Rp100 juta dari brankas dan meminta Rp5 juta sebagai pengganti pemberian terdahulu kepada Iwan.
Trensis kemudian memberikan uang Rp45 juta kepada Andi di kantor DPRD Banjarmasin. Siang harinya, Andi menemui Trensis di kantor PDAM untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya KPK mengamankan Trensis di kantor PDAM serta uang Rp30,8 juta. Selain itu, KPK menangkap Muslih di tempat yang sama. Pada saat bersamaan, tim turut mengamankan seseorang berinisial AR (Andi Effendi) anggota DPRD Banjarmasin di rumahnya.
Tim KPK juga menangkap Iwan di rumahnya. Seluruhnya dibawa ke Kantor Polda Kalsel. Namun, tim KPK hanya membawa empat orang, yaitu Iwan, Andi, Muslih, dan Trensis, ke Jakarta. Keempatnya lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan dan Andi pun diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Dro/Gol/DY/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved