Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kepala BKKBN Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Alat KB

Golda Eksa
16/9/2017 08:41
Kepala BKKBN Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan Alat KB
(Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Chandra Surapaty---MI/Adam Dwi)

KORPS Adhyaksa menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty (SCS). Surya diduga terlibat perkara korupsi proyek pengadaan susuk KB II/implan batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran (TA) 2014-2015.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arminsyah, mengatakan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Surya terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar dari alokasi kegiatan Rp191 miliar.

"Ini pengembangan (kasus) yang lalu, BKKBN dan tersangkanya ini kepalanya. Penetapan tersangka SCS sebagai kepala BKKBN," ujar Arminsyah kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (Jumat, 15/9).

Menurut dia, Surya yang menyandang status tersangka sejak Kamis (14/9) tidak ditahan. Namun, pekan depan Surya wajib menghadap penyidik bidang pidana khusus Kejagung guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Ia mengatakan tersangka diduga ikut memainkan harga serta terlibat dalam penyertaan dan penentuan harga penawaran. Tersangka juga mengabaikan hasil kajian cepat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meski sebelumnya memberikan peringatan.

"Ini kemahalan harga, lalu persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran. Dukungan publik hanya pada satu pihak," katanya.

Di bawah satu kendali
Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Warih Sadono. Ia menjelaskan Surya telah mengintervensi proses pengadaan proyek susuk KB II/implan batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran (TA) 2014-2015.

Menurutnya, kasus itu berawal saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan pengadaan susuk KB atau implan II batang tiga tahunan plus inserter. Dana yang dialokasikan Rp191.340.325.000 dan bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Ironisnya, ketika proses lelang berlangsung, justru penawaran harga yang dimasukkan peserta berada di bawah satu kendali, yakni PT Djaja Bima Agung. Walhasil, harga penawaran pun menjadi tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Pada kasus itu penyidik sudah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka ialah Direktur Utama PT Tryasa Nagamas Farma Yenny Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung Luanna Wiriawaty, dan Kasi Penyediaan Sarana Biro Program/Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum.

Saat akan dimintai konfirmasi via telepon Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty enggan berkomentar. "Saya belum dapat surat resmi dari Kejaksaan Agung," katanya saat dihubungi tadi malam.

Kepala Bagian Humas BKKBN Ratna Juwita Razak mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme penggantian Kepala BKKBN yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

"Saya belum bisa berkomentar, baru tahu dari si Mas. Saya akan cek dahulu dan selanjutnya akan ada rapat internal," ungkap Ratna.(Yan/Ths/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya