Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Prolegnas Prioritas 2017 Disepakati

Astri Novaria
13/9/2017 15:31
Prolegnas Prioritas 2017 Disepakati
(MI/Susanto)

DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 dalam masa persidangan I tahun 2017-2018. Pada kesempatan itu, dilakukan sejumlah agenda seperti pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, penetapan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi mitra Komisi VIII DPR dan Laporan Baleg DPR tentang Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 dan Prioritas tahun 2015 - 2019 untuk diambil keputusan.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan hasil rapat yang dilakukan Baleg bersama DPD dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/9) lalu, berharap dilakukan percepatan terhadap RUU yang ditangani Alat Kelengkapan Dewan (AKD) agar target prioritas diselesaikan tepat waktu.

"Hasil evaluasi Prolegnas 2017 adalah penyelesaian pembentukan UU oleh AKD tidak merata karena ada AKD yang menyelesaikan target RUU sesuai alokasi waktu namun ada yang belum menyelesaikan bahkan baru tahap penyusunan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/9).

Ia menilai pembahasan di AKD belum optimal lantaran kurangnya koordinasi kementerian dan lembaga terkait. Untuk memaksimalkannya, ia mengatakan, maka disepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2017 dengan memasukan tiga RUU dan satu RUU sebagai pengganti RUU yang ada dalam Prolegnas 2017.

Adapun ketiga RUU yang dimaksud yakni RUU tentang Sumber Daya Air; RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, KArya Rekam dan Karya Elektronik dan RUU tentang Konsultan Pajak. Sementara itu, satu RUU yang mengganti RUU yang ada dalam Prolegnas 2017 adalah RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial.

Firman juga menjelaskan dalam rapat koordinasi juga disepakati dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015 2019, yakni RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat. Menurut Firman, RUU Permusikan diperlukan dalam tata kelola musik dari hulu sampai hilir, sedangkan RUU tentang Hak atas Tanah Adat memiliki urgensi untuk perlindungan dan pengakuan oleh negara terhadap kepemilikan tanah yang dikuasai masyarakat adat. Namun, substansi RUU tentang Hak atas Tanah Adat usulan DPD RI ini hampir sama dengan RUU tentang Masyarakat Adat yang sedang dalam tahap harmonisasi di Baleg.

“Karena itu, seandainya substansi hak atas tanah adat sudah diatur dalam RUU tentang Masyarakat Adat yang sedang dalam tahap harmonisasi di Baleg, maka usulan RUU dari DPD akan dikeluarkan atau dihapus dalam Prolegnas Tahun 2015-2019,” pungkasnya.

Usai membacakan hasil evaluasi di podium, Pimpinan Sidang yakni Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menanyakan persetujuan dari anggota dewan yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan.

DPR juga menyepakati soal perpanjangan waktu Pembahasan RUU Terorisme. "RUU tentang Tindak Pidana Terorisme meminta perpanjangan waktu 1 kali masa sidang. Apakah perpanjangan waktu pembahasan bisa disetujui?" tanyanya yang diikuti kata setuju dari anggota dewan yang hadir.

Secara terpisah, Ketua Panja RUU tentang Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafii mengatakan penyelesaian pasal per pasan RUU ini sudah pada tahap akhir dan direncanakan awal Desember 2017 dipastikan akan rampung.

"Sejak kemarin dibahas dengan pemerintah ini selesainya awal Desember. Sedangkan, akhir masa sidang kami 27 Oktober 2017. Jadi butuh waktu nambah sedikit lagi. Hanya dipastikan memang tahun ini (selesai) awal Desember," ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, pemerintah yang butuh waktu untuk mengkonstruksi konten-konten dari setiap pembahasan pasal yang ada. Terkait dengan sejumlah pasal yang menimbulkan kontroversi seperti Pasal "Guantanamo" disebutkannya sudah diubah menjadi pasal pencegahan.

Adapun sebelumnya, yang dimaksud Pasal "Guantanamo" adalah pasal 43A dalam draft revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Disebut Guantanamo karena pasal tersebut mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok terorisme selama enam bulan. Kata Guantanamo sendiri merujuk pada penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba yang menjadi tempat penyekapan ratusan orang yang diduga terkait jaringan terorisme.

"Semua sudah disepakati termasuk yang krusial Pasal "Guantanamo" menjadi pasal pencegahan. Kita mau paksakan 27 Oktober selesai juta tapi tidak selesai. Ada Tim Sinkronisasi juga makanya dikebut desember ini," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya