Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkankan Wakil Ketua DPRRI Fadli Zon kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena diduga melanggar kode etik dalam bentuk mengirim surat kepada Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) berisi permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto (Setnov) dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik.
"Hari ini (Rabu, 13 September) jam 13.30, saya selaku koordinator MAKI datang ke MKD DPR RI, Senayan untuk melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, dalam bentuk surat yang ditandatangani dirinya, untuk dikirimkan kepada KPK untuk tujuan meminta penundaan pemeriksaan atas diri Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP," tukas koordinator KPK Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Rabu (13/9) sebelum berangkat menuju kantor DPR RI Senayan.
Dia paparkan, surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI untuk permohonan penundaan pemeriksaan atas diri Setya Novanto itu adalah sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang melakukan intervensi proses penegakan hukum. Perbuatan itu tidak patut dan merendahkan lembaga DPR RI.
Tindakan pengiriman surat itu,melanggar Pasal 6 ayat (5) kode etik DPR RI yakni anggta dilarang menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Selain itu juga melanggar pasal 3 ayat (1), yakni anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR.
Boyamin menambahkan, langkah MAKI melaporkan kepala Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sudah berulang kali, namun sejauh ini tidak mendapatan respons baik. " Namun kami tidak kapok untuk menunjukkan dan mengingatkan telah terjadi pelanggaran kode etik. Dan yang jelas akumulasi pelaporan (MAKI) ini akan dijadikan dasar menempuh upaya hukum kepada pengadilan dan Mahkamah Konstitusi guna penguatan MKD," tegas dia.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved