Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pantia Khusus Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK mengusulkan perpanjangan masa kerja pansus karena belum bisa mengambil kesimpulan akhir apabila belum bertemu pimpinan KPK.
Usulan itu dikemukakan Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (13/9). "Kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja pansus," kata Taufiqulhadi.
Dia mengatakan Pansus Angket belum bisa bertemu Pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat (RDP), padahal itu merupakan hal penting sebelum Pansus mengambil kesimpulan akhir. Taufiqulhadi menilai pertemuan itu penting sebelum Pansus mengambil kesimpulan,
untuk mengonfirmasi temuan-temuan selama hampir 60 hari bekerja. "Karena kesimpulan sepihak itu menurut saya tidak adil. Untuk kami tidak adil, maka itu perlu dikonfirmasikan," ujarnya.
Menurut politisi Partai NasDem itu, apabila temuan-temuan Pansus telah terkonfirmasikan maka pihaknya bisa mengambil kesimpulan yang akan dibawa dalam Rapat Paripurna setelah tanggal 28 September. Taufiqulhadi mengatakan pimpinan Pansus akan meminta kepada para anggota untuk menyetujui perpanjangan masa kerja itu karena dirinya menyadari ada beberapa fraksi yang tidak menginginkan adanya perpanjangan masa kerja tersebut. "Jadi nanti akan kami putuskan dalam rapat internal hari ini atau besok
(Kamis, 14/9)," katanya.
Namun dia mengakui bahwa hingga saat ini Pimpinan Pansus belum mengirimkan surat undangan kepada Pimpinan KPK untuk hadir di Pansus. Hal itu, menurut dia, untuk menjaga kondusivitas situasi dan suasana batin masing-masing institusi.
"Karena KPK mengatakan bahwa mereka meminta ditangguhkan sampai ada keputusan MK," ujarnya. Pansus Angket terkait Tugas dan Kewenangan KPK resmi terbentuk pada 5 Juni 2017.
Berdasarkan Pasal 206 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, panitia angket melaporkan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. Karena itu tugas Pansus Angket akan berakhir pada 28 September mendatang.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved