Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mempertanyakan mekanisme proses penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. Pertanyaan tersebut dilontarkan Ketua Rapat Dengar Pendapat (RDP), Benny K Harman kepada Pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat, Selasa (22/9).
Benny menanyakan soal pelaksanaan kewenangan KPK perihal penyadapan. Terlebih, Putusan MK yang menginginkan pelaksanaan penyadapan diatur undang-undang. Seharusnya, sambung dia, setelah ada Putusan MK ada revisi UU KPK. Lantaran belum ada revisi, ia mempertanyakan perihal ada tidaknya SOP penyadapan di KPK.
"Bagaimana kewenangan dan proses penyadapan KPK selama ini? Pertanyaan kita ini isunya adalah UU KPK menyatakan KPK memiliki kewenangan penyadapan atau apakah dengan Putusan MK, tidak boleh melakukan penyadapan sebelum ada UU yang mengatur pelaksanaan kewenangan? Apakah bisa penggunaan penyadapan diatur hanya dengan SOP?" ujar Benny di Gedung DPR RI.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mempersilakan Deputi bidang Informasi dan Data KPK, Hary Budiarto untuk memaparkan proses penyadapan di KPK. Menurut Hary, ada tiga kedeputian di KPK yang terlibat dalam tindakan penyadapan yang dilakukan yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data (Inda), dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
"Kegiatan penyadapan ini dilakukan tiga kedeputian, Penindakan sebagai user yang mengirim nomor dan menerima hasilnya nanti, Inda yang melakukan penyadapan, kemudian PIPM yang melakukan audit. Jadi meskipun Kominfo tidak melakukan audit, kita melakukan audit setiap tiga bulan sekali," jawab Hary.
Selain itu, Hary juga menegaskan bila Deputi Inda tidak akan melakukan penyadapan apabila penyidik tidak memberikan surat perintah penyadapan (sprindap) yang telah ditandatangani lima pimpinan KPK.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyadapan, mesin hanya bisa menyadap satu nomor dalam durasi waktu 30 hari saja. Apabila sudah berjalan selama 30 hari, mesin secara otomatis akan berhenti dengan sendirinya.
"Ada keterbatasan dari mesin, kita batasi 30 hari. Ketika 30 hari itu sudah terlampaui mesin otomatis akan cancel, nomor lain masuk, jadi seperti antrian, dari situ kita buat summary-nya," jelas Hary.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief selanjutnya angkat bicara. Dia mengatakan selama ini KPK melakukan penyadapan sesuai dengan undang-undang yang ada. "Waktu itu ada judicial review dan judicial review itu mengatakan tidak menghilangkan kewenangan penyadapan, tapi menegaskan pada pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang penyadapan. Tapi saat ini belum ada UU itu sehingga KPK tetap berjalan," kata Laode.
Sebelum ada putusan MK, kata dia, yang selalu meminta audit dari Kemenkominfo terkait penyadapan hanya KPK. Penyadapan tidak hanya dilakukan oleh KPK semata. "Satu-satunya di Negara Republik Indonesia ini yang melakukan penyadapan bukan hanya KPK. Tapi memang saya kurang paham kenapa penyadapan di KPK ini dipermasalahkan?" paparnya.
Dia menjelaskan ada SOP di KPK untuk melakukan penyadapan. Langkah penyelidikan itu akan dilakukan hanya untuk keadaan mendesak. "Penyadapan dilakukan dalam dalam hal urgen dan pasti sudah masuk sprinlidik dan di tanda tangani penyelidikan oleh 5 Komisioner KPK yang diajukan oleh Direktorat Penyelidikan," jelas Laode.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) berkomentar bahwa apabila selama ini prosesnya seperti itu membuat tenang. "Kalau ini berjalan benar, tenang kita," kata Bamsoet. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved